Santri Tewas Ditikam
7 Fakta Santri Tewas Ditikam, Sedang Tunggu Jemputan Ibu, Pelaku Mantan Napi hingga Pesan Terakhir
Kasus santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah di Cirebon, Mohammad Rozian (17) yang ditusuk hingga meninggal telah terbongkar.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Diceritakannya, di akhir hidup, Rozian tak ingin menyusahkan sang ibu.
Saat dijemput, korban berpesan kepada sang ibu agar ia yang menghampiri mobil yang akan ditumpanginya.
Sehingga mobil yang membawa sang ibu tak perlu berputar.
Dalam sambutan ibu Rozian, Indira Fitriyani kepada teman pondok anaknya mengatakan Rozian mencintai Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan apa-apa yang ada di dalamnya.

Beliau bersaksi bahwa anaknya adalah anak yang berbakti kepada orangtua.
Dilanjutkan Sanwani, Rozian telah meninggal dengan husnul khatimah lantaran ia sedang menuntut ilmu.
“Insya Allah mati syahid. Sebab Rasulullah bersabda: barangsiapa keluar dari rumahnya dalam rangka mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah. HR Turmudzi. Ananda MR sedang menuntut ilmu di HK (Husnul Khatimah)," kata Sanwani.
Rozian telah menjadi santri di Ponpes Husnul Khatimah selama enam tahun.
Ia dikenal sebagai pribadi yang beprestasi dan menonjol di bidang seni design grafis.
Rozian yang sedang duduk di bangku kelas XII IPA, pernah mengikuti Event Ajang Remaja Berprestasi, Even tahunan tingkat nasional dengan panitia organisasi santri Husnul Khotimah.
Sanwani menambahkan, tak hanya berprestasi, Rozian adalah santri yang patuh dan selalu berangkat paling awal.
• Tertangkap, Pelaku yang Tusuk Santri hingga Tewas Ternyata Berusia Belasan Tahun, Dapat Dor Polisi
5. Amanah Korban
Sang ibu, Indira dengan duka yang mendalam kembali ke Kalimantan dengan membawa jenazah Rozian.
Sebelum kembali, Indira menyampaikan pesan terakhir korban, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (7/9/2019).
Yakni ingin memberikan oleh-oleh dari Kalimantan ke teman kamar pondoknya.
Oleh-oleh itu telah diminta Rozian kepada Indira sebelum dijemput.
Dengan luka yang mendalam, Indira menitipkan oleh-oleh tersebut ke teman kamar Rozian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Sanwani.
"Subhanallah, walau dalam kondisi duka yang mendalam, ibunda Rozian masih sempat menitipkan permintaan terakhir putranya," ujar Sanwani.
• Seusai Todong dan Bunuh Santri Rozian, Pelaku Cari Korban Lain dan Boncengan 4 Orang Menuju Pesisir
Oleh-oleh itu adalah hadiah terakhir yang diberikan Rozian untuk teman-temannya.
"Bingkisan (oleh-oleh) untuk dibagikan ke teman-teman kamar Rozian, dan ternyata itu adalah oleh-oleh terakhir dari Rozian buat teman-temannya," ujar Sanwani.
Dalam sambutan ibu Rozian kepada teman pondok anaknya mengatakan Rozian mencintai Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan apa-apa yang ada di dalamnya.
Beliau bersaksi bahwa anaknya adalah anak yang berbakti kepada orangtua.

6. Pelaku Residivis
Kepada media, Marwan mengungkapkan bahwa YS saat melakukan aksinya, baru bebas dari penjara sekitar sebulan yang lalu, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Bribin TV, Minggu (8/9/2019)
Hal itu sendiri yang diungkapkan YS saat ditanyai oleh Marwan.
"Baru berapa lama keluar dari penjara?," tanya Marwan kepada YS dalam konferensi pers, Minggu (8/9/2019).
"Sebulan," ujar YS dari balik topeng.
Kedua pelaku mengakui tindakan penusukan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Barang hasil pemerasan dan penodongan dijual dan uangnya untuk membeli obat-obatan terlarang.
Bahkan saat penusukan, keduanya sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
• Sebelum Bawa Jenazah Santri yang Tewas Ditusuk, Indira ke Teman Korban: Oleh-oleh Terakhir Rozian
7. Hukuman Pelaku
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Yakni Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan Rizki Mulyono dijerat dengan t pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.
Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY