Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Gadis di Jambi Diperkosa Ayah Tiri selama 2 Tahun atas Seizin Ibu, Dijanjikan akan Dinikahi

Seorang ayah tega memerkosa anak tirinya selama dua tahun terakhir dan janjikan akan nikahi korban.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu," ujar Yuyan.

"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.

Diketahui bahwa korban menuruti permintaan tersangka karena terpaksa.

Yuyan mengatakan keterpaksaan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter pada bagian alat vital korban.

"Terjadi sobekan dua kali dan sobekan tidak beraturan, maka diduga pelaku juga memaksa korban berhubungan badan," jelas Yuyan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dan istrinya sekaligus ibu kandung korban diduga bekerjasama dalam memuluskan tindakan bejat itu, dikutip dari TribunJambi.com.

Pria Lansia di Thailand Ketagihan Perkosa Sapi hingga Resahkan Warga, Polisi Turun Tangan

Yuyan mengatakan dari pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku juga pernah melakukan hubungan badan menyimpang dengan istri dan anak tirinya.

"Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan," kata Yuyan.

"Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barahjo, Jambi.

"Kita amankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut," jelas Yuyan.

Yuyan menambahkan bahwa saat ini sudah berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Dalih Mau Bayar Utang Rp 30 Juta, Pria Ini Justru Perkosa Rekannya hingga Dicakar sang Istri

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

(TribunWow.com/Desi Intan)

WOW TODAY 

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
PerkosaJambiAyah TiriAyah Perkosa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved