Breaking News:

Terkini Nasional

Langgar Batas Kecepatan di Tol, Siap-siap Kena Denda Setengah Juta

Barang siapa yang melanggar peraturan kecepatan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Dian Ardiahanni/Kompas.com
Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016). 

TRIBUNWOW.COM - Setiap jalan raya, sudah diatur batas kecepatan kendaraan yang melaju, termasuk juga di jalan tol.

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (PM).

Tepatnya pada PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan PM Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

VIDEO Detik-detik Guru Astiah dikeroyok Orangtua Murid di Depan Para Siswa hingga Luka-luka

Dalam kedua peraturan tersebut, sama-sama mengatur bahwa batas kecepatan terendah di jalan tol adalah 60 kpj.

Sedangkan batas kecepatan tertinggi, maksimum 100 kpj.

Baru-baru ini, terjaring lebih dari 50 mobil yang melanggar batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol.

Tanggapan Wiranto soal Gubernur Papua yang Tak Percayai UU dan Minta Perjanjian: Ini Tidak Mungkin

Tepatnya jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang sedang digelar operasi ambang batas kecepatan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Jatim III Ditlantas Polda Jatim.

Operasi ini juga menjadi satu di antara rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019.

Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.

Di situ tertulis bahwa sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jalan TolPolda Metro JayaOperasi Patuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved