Artis Terjerat Narkoba
Jalani Hukuman Penjara 1 Tahun 8 Bulan, Roro Fitria: Saya Benar-benar Sakit
Artis Roro Fitria saat ini tengah menjalani masa hukuman kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis Roro Fitria saat ini tengah menjalani masa hukuman kasus penyalahgunaan narkoba.
Roro Fitria harus menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.
"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia.
Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.
• Nikita Mirzani Disebut Elza Syarief Jadi Informan Polisi Kasus Narkoba Artis, Nyai: Tahu dari Mana?
"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.
"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.
Setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.
• Pengacara Ungkap Penyebab Roro Fitria Lebih Tabah Jalani Masa Hukuman di Penjara
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar.
Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.
Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini beragendakan pembacaan permohonan PK.