Terkini Daerah
Dua Pelaku Pengeroyokan Guru di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka, Wabup Minta untuk Tindak Tegas
Dua orang pelaku pengeroyokan pada guru SD di Gowa telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni melakukan pertemuan dengan pihak SD Negeri Pa'bangiang
Motif kedua tersangka melakukan penganiayaan, karena tidak terima pusa dengan penyelesaian perkelahian adiknya.
Tambunan menjelaskan, bahwa penganiayaan dilakukan kedua pelaku pada Rabu (4/9/2019) pukul 10/00 Wita.
Tidak lama setelah kejadian Astiah langsung melaporkan keduanya, ke Polsek Somba Opu pada pukul 13.00 Wita.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Keduanya pun diancam dengan hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan tindak penganiayaan.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: