Rusuh di Papua
Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara
Argo mengatakan, awalnya polisi menangkap dua orang tersangka yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut.
Argo mengatakan, awalnya polisi menangkap dua orang tersangka yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019).
"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator, dan pengerah massa aksi.
• Sosok Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Kini Ditahan dan Minta Maaf
Sementara itu, Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator, dan pengerah massa aksi pada tanggal 28 Agustus," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Ambrosius Mulait dan Isay Wenda di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penangkapan dua rekannya pada 30 Agustus malam.
Mereka diizinkan untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan aspirasi.
Lalu, penyidik menjelaskan kepada keduanya bahwa polisi telah menangkap kedua rekannya sesuai aturan.
• Haris Azhar Tegaskan di ILC, Ada Pendatang Tak Terlihat Buat Rusak Papua: Dikorek Tanahnya dan Kabur
Namun, Ambrosius dan Isay kembali menggelar aksi protes pada 31 Agustus pagi.
Penyidik kemudian mengamankan keduanya pada hari itu pukul 17.00 karena mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video amatir.
"Ambrosius Mulait berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora serta pengarah massa aksi. Sementara, Isay Wenda berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya.
Satu tersangka bernama Paulus Suryanta Ginting.
Suryanta ditangkap 31 Agutus malam di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.