Breaking News:

Terkini Daerah

Babak Akhir Kasus Audrey, Terjadi Keributan seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Kilas Baliknya

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan hasil akhir kasus Audrey, Selasa (3/9/2019).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orang tuanya. 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan hasil akhir kasus Audrey, Selasa (3/9/2019).

Tiga orang terdakwa kasus Audrey pun diputuskan bersalah oleh PN Pontianak.

Ketiganya harus menjalani masa hukuman pelayanan pada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Ketiganya menjalani hukuman dua jam per hari setelah pulang sekolah, kecuali Sabtu dan Minggu.

Atas vonis ini, sempat terjadi keributan di luar ruang sidang. Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas.

Kasus Audrey ini telah berlangsung setidaknya lima bulan mulai 5 April 2019 silam hingga vonis, Selasa (3/9/2019).

VONIS Kasus Audrey Diwarnai Cekcok Keluarga, Ini Hukuman untuk Para Pelaku

Kasus inipun mendapat perhatian dari para tokoh, mulai dari artis, YouTuber, pengacara, menteri, hingg Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berikut Kilas Balik Kasus Audrey

Siswi SMP Pontianak, Audrey (14) adalah korban penganiayaan oleh siswi SMA di dua tempat berbeda.

Akibat pengeroyokan itu, Audrey harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Pengeroyakan terhadap Audrey, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.

Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA meminta korban memertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

Audrey yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.

Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.

Vonis Kasus Audrey di PN Pontianak Ricuh, Keluarga Pelaku dan Korban Bahkan Sempat Cekcok

Ada empat orang lain yang kemudian membawa Audrey dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi, Kota Pontianak.

Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D diduga melakukan kekerasan terhadap Audrey.

Korban di-bully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.

Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Audrey.

Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.

Minta Dibully oleh Netizen, Raffi Ahmad dan Nagita Ucapkan Terima Kasih: Kami Bersyukur Banget

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya Kota Pontianak.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.

"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.

Fairuz Ungkap Kondisi Terkini sang Anak Pasca-dibully Ikan Asin: Sempat Ada Hal yang Tak Diinginkan

Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.

Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, Audrey sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Keluarga korban juga menolak upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh siapa pun.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan, pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.

Pernah Jadi Korban Bully di Sekolah, Pria Ini Bunuh Temannya 53 Kemudian saat Reuni Kelas

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Inayatun Nurhasanah menyampaikan, pihaknya akan memanggil orangtua korban.

Sementara itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menyatakan akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur.

Eka menjelaskan pihaknya menerima pengaduan pada 5 April, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban didampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya menjadi trauma fsikis.

"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka.

Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname dirawat di salah satu rumah sakit swasta Kota Pontianak.

"Menurut pengakuan korban, pelaku utama itu ada tiga NE, TP, dan NZ dan sembilan lainnya hanya ikut-ikutan saja. Ini semua anak SMA di Kota Pontianak . Sedangkan korban inisial AU, usia 14 tahun siswi SMP negeri di Kota Pontianak," jelasnya.

KPPAD juga melakukan kordinasi dengan pihak sekolah, setidaknya pelaku pengeroyokan berasal dari tiga sekolah berbeda. Eka berharap penanganan persoalan ini jangan sampai merugikan satu pihak, karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

BREAKING NEWS: 4 Pemuda yang Bully Kakek Hamdan hingga Videonya Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan. Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya.

KPPAD akan memberikan pendampingan untuk korban, pendampingan yang diberikan berupa hipnoprana terapis dan akan menyusul fisikologklinis untuk pendampingan traumahiling-nya.

KPPAD juga memberikan pendampingan yang sama terhadap pelaku termasuk jangan sampai dikeluarkan dari sekolah.

Sebab mereka mempunyai hak terhadap pendidikan mereka.

Upaya Damai

Sempat bersepekat ingin damai, kasus Audrey Pontianak yang merupakan siswi SMP masuk ke ranah pengadilan.

Kedua belah pihak, antara Audrey dan tiga terduga pelaku yang merupakan pelajar SMA ini harus kembali berhadapan dengan hukum.

Pernyataan damai pernah dilontarkan kedua belah pihak pada 23 Mei 2019 yang mencakup beberapa point kesepakatan.

Proses damai tersebut rencananya akan dikuatkan dengan penandatangan kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namum saat di hari H, ternyata kedua belak pihak malah kembali tak sepakat dan akhirnya tahap Diversi di Pengadilan menemui jalan buntu.

Sehingga perkara ini pun berlanjut pada proses persidangan.

Haji Lulung Sebut Anies Baswedan Malah Senang di-Bully dan Klaim Dirinya Layak Jadi Wakil Gubernur

Komisioner KPAID Kalbar Alik R Rosyad mengungkapkan sebenarnya di tanggal 14 Mei para pihak sepakat ada perdamaian dengan permintaan dari keluarga korban dengan beberapa point yakni.

1. Permintaaan maaf keluarga pelaku di 4 media cetak dan 4 media elektronik selama 3 hari berturut - turut.

2. Keluarga pelaku mendatangi keluarga korban untuk Bersilaturahim.

3. Pemantauan program Pelayanan Masyarakat di Bapas.

"Seperti kita ketahui pada proses diversi kemarin tanggal 23 Mei 2019, keluarga anak pelaku menyatakan ketidaksanggupan untuk permintaan maaf di media seperti yg diinginkan keluarga korban karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, dalam proses diversi kemarin keluarga korban juga menambahkan permintaan penggantian biaya pengobatan RS," ungkapnya saat di konfirmasi Tribun, Senin (27/5/2019)

Alik menerangkan, bahwa Mediator dari hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah mengupayakan untuk menegosiasikan jumlah media untuk dikurangi.

Namun, pihak keluarga korban tetap pada keinginan sebelumnya, sehingga pada akhirnya tidak ada kesepakatan.

Dengan demikian proses diversi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke persidangan.

"Setelah sekian lama kasus ini bergulir sejak 5 april 2019, beberapa langkah pendampingan sudah kita lakukan baik pendampingan psikologi maupun pendidikan, baik untuk anak korban maupun anak pelaku,"ungkapnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan pada proses diversi ini, selanjutkan pihak KPPAD akan mengawal proses ini dipengadilan.

"Pengawalan kita yakni untuk memastikan anak korban dan anak pelaku terpenuhi hak - haknya dalam persidangan, seperilti didampingi oleh keluarga atau orang dewasa lainnya dan juga ketentuan persidangan lainnya semisal yang mewajibkan hakim dan jaksa melepas toga atau seragamnya,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah diagendakan untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Diversi di pengadilan negeri Pontianak, ternyata kesepakatan yang ada antara pelaku dan korban pada kasus Audrey (kasus penganiayaan siswi SMA pada siswi SMP yang menghebohkan Indonesia) hari ini menemui titik buntu, Kamis (23/5/2019).

Penandatanganan kesepakatan yang telah di rencanakan pada beberapa hari sebelumnya batal, proses diversi dihentikan dan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti SH, MH selaku fasilitator atau penengah dalam diversi ini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuka alasan kenapa diversi ini sampai gagal dan harus di lanjutkan ke tahap pengadilan.

"Diversi kita hari ini ternyata gagal, dan berarti kita akan melanjutkan ketahap persidangan. Diversi itu sama prinsipnya dengan perdaamaian, mediasi, kalau itu berhasil itu boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi, tapi kalau gagal itu kami tidak bisa mengungkapkan apa penyebab gagalnya, karena apabila diversi itu gagal, kasus ini closed tertutup, tidak boleh disampaikan apa penyebab, tapi kalau berhasil kita akan tuangkan dalam bentuk penetapan diversi," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim untuk melakukan penetapan terkait jadwal persidangan untuk kasus penganiayaan yang menghebohkan se Indonesia ini.

"Untuk perkara ini ditentukan majelis bukan tunggal, maka dari itu akan kami musyawarahkan dulu, dengan hakim anggota kapan sidangnya,"ujarnya.

Wakil Ketua PN itu menyampaikan bahwa upaya damai di antara kedua belak pihak secara informal masih terbuka, namun proses persidangan akan terus berlanjut.

"Jadi kalau damai secara formal karena untuk tingkat PN ini karena dibanding tidak ada, jadi tidak ada, tetapi bukan berarti tidak bisa damai, jadi diharapkan mereka bisa damai secara informal, tetap ada hubungan baik antara pelaku dan korban, mungkin nanti mereka bertemu dalam satu kampus, kantor, jadi damai secara sosial, tapi untuk damai secara formal tidak ada karena proses banding untuk diversi tidak ada," terang nya.

Selanjutnya, pihak PN akan melakukan penetapan tanggal sidang yang kemudian akan dikirimkan ke pihak Jaksa.

"Nanti kami akan mengeluarkan penetapan hari sidang, nanti jaksa yang akan memanggil, Bpas mamanggil orang tua, memanggil anak pelaku, memanggil korban, kami hanya mengeluarkan penetapan harinya, dan nanti sidangnya tertutup untuk umum,"katanya.

"Kami sebenarnya sudah berusaha mengulur, dan memediasi, tapi ya sayang, tapi kami tidak bisa memaksakan antara pihak satu dan lain, itu hak anak pelaku anak korban, karena gini hakim disini hanya sebagai fasilitator, hanya memfasilitasi, kami tidak bisa memaksakan agar bisa tercapai diversi, tapi kalau tidak tercapai ya seperti itulah," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey".

WOW TODAY:

Tags:
AudreyPontianakKasus Bullying
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved