Breaking News:

Kasus Narkoba

Anggota DPRD Berusia 23 Tahun Ditangkap karena Narkoba, sang Ayah: Mohon Bantu Lah

Petugas Avsec Bandara Kualanamu melakukan pemerikasaan pada Feryansyah Hasibuan anggota DPRD Padangsidumpuan, dan menemukan bong sabu-sabu.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Tribun Medan
Anggota DPRD Ditangkap Saat Bawa Alat Hisap Sabu di Bandara Kualanamu. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan, penumpang tersebut grogi, tangan dalam posisi gemetar sehingga petugas mencurigai dan melakukan interogasi.

Kemudian, penumpang tersebut mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam di Medan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh penumpang melalui alat X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan.

Lalu dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper dan ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.

Anjing Milik Bima Aryo Gigit ART hingga Tewas, sang Ayah Minta Maaf ke Warga

Alat itu dipergunakan Feryansyah Hasibuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang digunakan di lokasi hiburan malam Medan pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian petugas Obvit Polres Deliserdang atas nama Iptu Irfan melaporkan kejadian ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang bersama anggota tiba di Kantor Sekuriti Bandara dan dari Ditnarkoba Polda Sumut langsung datang ke Kantor Secbul Bandara KNIA.

Hasil koordinasi, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Dit narkoba Polda Sumut yang diterima oleh Iptu H Sirait penyidik Unit III Subditresnarkoba Poldasumut.

Kapolsek Beringin AKP Bambang Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan terkait kabar yang beredar tersebut.

"Benar ada diamankan, seorang pria yang membawa alat hisap sabu (bong)," kata Bambang, Selasa (3/9/2019).

Bambang menambahkan bahwa dari pelaku diamankan satu buah dompet berisikan 2 set alat hisap sabu (bong) dan 3 buah mancis gas, dua unit HP merk Iphone dan Blackberry.

Kemudian, tiket pesawat Wings Air IW. 1216 dari KNO-Padangsidimpuan, uang tunai Rp 700 ribu, kartu identitas diri sebanyak 6 lembar dan satu koper warna hitam.

"Untuk pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Bambang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Lagi dalam pemeriksaan dan pengembangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Kasus Penyalahgunaan NarkobaDPRDPadang Sidempuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved