Breaking News:

Terkini Nasional

Jenis Huruf dan Angka pada Pelat Nomor Cantik akan Diubah, Begini Penjelasan Polisi

Untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.

komisikepolisianindonesia.com
Ilustrasi tanda nomor kendaraan 

TRIBUNWOW.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dua jenis, yaitu pertama normal atau sesuai dengan urutan dan yang kedua nomor cantik.

Sebagai pembeda untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh, untuk membuat plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000.

Guru Ngaji di Tangerang Tewas Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istrinya, Begini Kronologinya

Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.

"Kami buat beda karena pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor pilihan ini harus membayar lebih, jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik (dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)

Merasa Ditipu Isu Rasisme, 300 Pendemo di Jayapura Tak Mau Pulang Takut Dibalas Warga

Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.

Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.

Menyoal pelat nomor cantik, sudah tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Viral Pernikahan di Sumsel Batal Digelar karena Mempelai Pria Ternyata Wanita, Ketahuan karena Ini

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PolriPelat NomorPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved