Rusuh di Papua
Kapolda Jatim Sebut 2 Tersangka Rusuh Asrama Mahasiswa Papua Punya Peran Beda, Diperiksa Senin Depan
Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka TS dan AS memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyebaran hoax, dan diskriminasi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa tersangka AS juga akan diperiksa pada Senin (2/9/2019).
"Dan akhirnya telah digelar tadi pagi yang dipimpin oleh Wakapolda langsung yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dikirim surat panggilan dan hari Senin nanti akan datang," tuturnya.
• Soal Kerusuhan Papua, Freddy Numberi Minta Masyarakat Tak Terprovokasi: Jangan Mudah Diadu Domba
Kapolda Jatim itu menyebut SA bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) seperti TS.
SA merupakan pegawai kecamatan yang menjabat sebagai perugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban).
"Tidak, dia bukan (anggota ormas)."
"Dia salah satu pegawai di kecamatan kalau enggak salah dan dari petugas Trantib di sana" ucap Luki Hermawan.
Pihak kepolisian disebutnya sampai saat ini belum mengetahui motif tersangka SA berada di sekitar asrama mahasiswa Papua saat kejadian.
"Ini sedang didalami oleh penyidik tentang keberadaannya di TKP, disana dalam kapasitas apa sedang didalami."
"Nanti hari Senin akan ketahuan dimana perannya dan dalam rangka apa nanti saat pemeriksaan bisa kita ketahui," ucapnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Luki Hermawan belum mengetahui apakah tersangka AS memiliki hubungan dengan TS.
"Sementara untuk hubungannya kami masih belum ketahui, nanti bisa penyidik yang akan menyampaikan hubungan antara SA dengan TS," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: