Rusuh di Papua
Kapolda Jatim Sebut 2 Tersangka Rusuh Asrama Mahasiswa Papua Punya Peran Beda, Diperiksa Senin Depan
Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka TS dan AS memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyebaran hoax, dan diskriminasi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka TS dan SA memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyebaran hoaks, diskriminasi, provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube METROTV yang diunggah Jumat (30/8/2019), Irjen Pol Luki Hermawan menyebut bahwa SA saat kejadian itu mengucapkan kata-kata rasisme.
Sedangkan tersangka TS tidak mengucapkan kalimat rasisme, namun lebih menjurus pada penyebaran berita bohong dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan di Papua.
• Sebut Referendum di Papua Tak Perlu Dilakukan, Wiranto: Itu Sudah Tidak pada Tempatnya
"Untuk TS tidak ada, kalau SA dia langsung hanya menyampaikan kata-kata yang bernada rasis," ucapnya.
"Berbeda dengan TS ini, di samping ada kata-kata dia juga menyebarkan dalam grup WA, juga ada di media sosial menyatakan komentar-komentar yang berbeda, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," lanjutnya.
Untuk itu, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.
SA dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"(Hukumannya) berbeda, kalau SA ini lebih cenderung ke UU No 40 Tahun 2008 masalah diskriminasi, masalah rasis, masalah etnis, dan ini sudah diterapkan itu bisa diatas 5 tahun bisa ditahan nantinya," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Sedangkan tersangka TS dijerat dengan 3 pasal sekaligus.

• Seribuan Pengunjuk Rasa Berhasil di Evakuasi dari Kantor Gubernur Papua
"Untuk TS ada 3 pasal yang sementara kita kenakan, yaitu undang-undang ITE, yaitu KUHP 160 ya, kemudian Undang-Undang No 1 tahun 1946 yang masalah hukum acara pidana," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Irjen Pol Luki Hermawan lantas menanggapi perihal tersangka TS yang tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim, Jumat (30/8/2019).
Dirinya menyebut TS akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksan di Polda Jatim pada Senin (2/9/2019) mendatang.
"Tadi langsung dari pengacara langsung ketemu dengan penyidik minta di schedule ulang yang mana hari Senin (2/9/2019) dan surat panggilan sudah disampaikan hari Senin akan datang panggilan kedua dan kita akan ikuti."
"Sementara masih kooperatif, masih ada komunikasi dengan penyidik-penyidik kami," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Lihat video berikut ini menit 4.07:
Sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa tersangka AS juga akan diperiksa pada Senin (2/9/2019).
"Dan akhirnya telah digelar tadi pagi yang dipimpin oleh Wakapolda langsung yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dikirim surat panggilan dan hari Senin nanti akan datang," tuturnya.
• Soal Kerusuhan Papua, Freddy Numberi Minta Masyarakat Tak Terprovokasi: Jangan Mudah Diadu Domba
Kapolda Jatim itu menyebut SA bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) seperti TS.
SA merupakan pegawai kecamatan yang menjabat sebagai perugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban).
"Tidak, dia bukan (anggota ormas)."
"Dia salah satu pegawai di kecamatan kalau enggak salah dan dari petugas Trantib di sana" ucap Luki Hermawan.
Pihak kepolisian disebutnya sampai saat ini belum mengetahui motif tersangka SA berada di sekitar asrama mahasiswa Papua saat kejadian.
"Ini sedang didalami oleh penyidik tentang keberadaannya di TKP, disana dalam kapasitas apa sedang didalami."
"Nanti hari Senin akan ketahuan dimana perannya dan dalam rangka apa nanti saat pemeriksaan bisa kita ketahui," ucapnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Luki Hermawan belum mengetahui apakah tersangka AS memiliki hubungan dengan TS.
"Sementara untuk hubungannya kami masih belum ketahui, nanti bisa penyidik yang akan menyampaikan hubungan antara SA dengan TS," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: