Breaking News:

Operasi Patuh

Operasi Patuh Jaya 2019: Pengendara Motor di Jakarta Hampir Terlibat Baku Hantam dengan Polisi

Seorang pengendara motor nyaris terlibat baku hantam dengan polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Lintas Atas Pesing, Daan Mogot Jakarta Barat

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indosiar
Seorang pengendara motor nyaris terlibat baku hantam dengan polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 yang berlangsung di Jalan Lintas Atas Pesing Daan Mogot Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pengendara motor nyaris terlibat baku hantam dengan polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 yang berlangsung di Jalan Lintas Atas Pesing, Daan Mogot Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019) siang.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Fokus Pagi di kanal YouTube Indosiar yang dibagikan pada Jumat (30/8/2019), hal tersebut terjadi karena pengendara motor marah-marah saat ingin ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2019 ini.

Awalnya, terlihat pengendara motor yang mengenakan jaket hitam dan helm putih berdiri di tengah jalan, bersama dengan dua orang polisi.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2019, 5.376 Pengendara Ditilang Polisi

Motor yang dikendarai oleh pengendara tersebut tergeletak di tengah jalan.

Pengendara motor terlihat berbicara pada polisi, menyatakan protesnya saat terjaring razia Patuh Jaya.

Pengendara motor tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Padahal, ia melewati jalanan yang sudah ada tanda larangan bagi sepeda motor untuk melewati jalan tersebut.

Hal tersebut bahkan membuat seorang petugas sempat tersulut emosinya hingga nyaris terjadi baku hantam.

Beruntung, petugas lain melerai keduanya.

Dimulai Hari Ini, Berikut 12 Kesalahan yang Ditindak dan Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019

Simak videonya:

Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan 12 daftar kesalahan yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2019, yaitu sebagai berikut:

1. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus.

2. Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm bertanda SNI.

5. Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Cerita Unik Polantas saat Lakukan Operasi Patuh, Tahu Gelagat Pengendara hingga Bertemu WNA

6. Melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

10. Berkendara menggunakan sepeda motor dengan pengemudi tiga orang.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Operasi Patuh Jaya 2019 ini akan berfokus untuk menindak pelanggar lalu lintas untuk dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Sementara itu, sesuai dengan namanya, operasi ini juga diharapkan mampu membuat para pengendara lebih patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Operasi PatuhPolda Metro JayaTilangPengendara Sepeda MotorJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved