Operasi Patuh
Dimulai Hari Ini, Berikut 12 Kesalahan yang Ditindak dan Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
Pihak kepolisian secara serentak akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian secara serentak akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Berikut 12 daftar kesalahan yang akan ditindak oleh pihak kepolisian, seperti diterangkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
1. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus.
2. Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
• Cerita Unik Polantas saat Lakukan Operasi Patuh, Tahu Gelagat Pengendara hingga Bertemu WNA
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm bertanda SNI.
5. Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
• Operasi Patuh Diterapkan Hari Ini, Simak Perbedaan dengan Operasi Zebra
10. Berkendara menggunakan sepeda motor dengan pengemudi tiga orang.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi prioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir, seperti dilansir oleh Kompas.com.