Operasi Patuh
Dimulai Hari Ini, Berikut 12 Kesalahan yang Ditindak dan Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
Pihak kepolisian secara serentak akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
(TribunWow.com)
WOW TODAY