Breaking News:

Rusuh di Papua

Begini Isi Pesan Hoax yang Dikirim Tri Susanti ke Ormas sebelum Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua

AKBP Cecep Susatya menyampaikan alasan penetapan Tri Susanti (TS) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks, diskrminasi, dan provokasi.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jatim/Fikri Firmansyah
Tri Susanti saat ditemui di kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) 

Lihat video berikut ini menit 8.12:

Kapolda Jatim Sebut TS sebagai Tersangka

Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan mengungkapkan satu inisial tersangka pada kasus penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Luki Hermawan menyampaikan, selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus mengenai penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi," kata Luki.

Tangis Wali Kota Jayapura Pecah Lihat Perilaku Massa Pendemo yang Rusuh: Hati Saya Sakit

Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.

"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."

"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.

Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.

"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Tags:
Tri SusantiRusuh di PapuaAsrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved