Rusuh di Papua
Tri Susanti Tersangka, Polisi Ajukan Cekal 6 Anggota Ormas yang Demo di Depan Asrama Mahasiswa Papua
Tri Susanti jadi tersangka, polisi ajukan cekal untuk Tri Susanti dan 6 anggota ormas yang rusuh di asrama mahasiswa agar tak bisa ke luar negeri.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Selain menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka penyebar hoaks yang memicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, polisi kini mengajukan cekal terhadap 6 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang turut dalam kerusuhan itu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 6 anggota ormas itu saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Polda Jawa Timur mengajukan cekal terhadap Tri Susanti dan 6 anggota ormas itu ke Ditjen Imigrasi lantaran khawatir mereka akan kabur ke luar negeri.
"Tersangka Tri Susanti juga kami ajukan cekal bersama 6 saksi anggota ormas lainnya."
"Pencekalan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri ke luar negeri," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
• Kronologi dan Isi Pesan WhatsApp Hoaks Tri Susanti yang Picu Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
Lantaran belum berani berspekulasi terkait status hukum 6 anggota ormas itu, maka Luki lebih memilih mengambil tindakan pencekalan.
Diketahui, Tri Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu (28/8/2019).
Tri Susanti disangkakan pasal berlapis mulai dari soal ujaran kebencian hingga berita bohong.
Di antaranya adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Tri Susanti Tersangka Rusuh Asrama Mahasiswa Papua Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Tidak akan Kabur
Tri Susanti Belum Ditahan
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (29/8/2019), kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengungkap bahwa kliennya baru akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2019).
Sahid menyebut pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak Mapolda Jatim terkait sangkaan pasal yang disangkakan pada kliennya.
Jika sampai ada kekeliruan pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan terhadap Tri Susanti, maka Sahid ingin agar ada penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," ungkap Sahid.
Sahid menyebut pihaknya akan kooperatif dan menjamin kliennya akan mengikuti setiap langkah hukum serta tak akan menghindar atau kabur.
"Dan kami akan kooperatif saja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," kata Sahid.
Sahid menyebut seluruh barang bukti Tri Susanti sudah disita sehingga tak mungkin menghindar.
"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," imbuhnya.
Soal status kliennya yang tersangka namun belum ditahan, Sahid menyebut surat penetapan tersangka memang belum diterima.
"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," ujarnya.
• Tri Susanti Jadi Tersangka Rusuh di Asrama Papua Surabaya, Ajak Massa Ormas Lewat Pesan Berantai
Kronologi Penyebaran Hoaks Tri Susanti
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019), Tri Susanti awalnya menyebarkan kabar hoaks soal perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua d Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Polda Jatim menyebut Tri Susanti mengadakan rapat sebelum aksi protes perusakan bendera yang digelar pada 14 Agustus 2019.
Dalam rapat yang diadakan di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya itu, Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat atau ormas.
Setelah rapat bersama ormas, keesokan harinya Tri Susanti memberi pengumuman di grup WhatsApp.
Pengumuman itu berisi pemikiran Tri Susanti soal kasus perusakan bendera yang akan disorot oleh berbagai media.
"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua," tulis Tri Susanti.
• Inilah Sosok Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Saksi Prabowo di Sidang MK
Kemudian pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI-POLRI (KB FKPPI).
Dalam gambar itu, Tri Susanti menunjukkan foto bendera merah putih yang dibuang ke selokan dan menyebut hal itu dilakukan oleh kelompok separatis.
"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya," ucap Tri Susanti.
Lalu pada 17 Agustus 2019 dalam grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar soal mahasiswa Papua.
Tri Susanti menyebut mahasiswa Papua melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam.
"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING," ujar Tri Susanti.
• Blak-blakan Tri Susanti soal Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Ungkap Tujuan & Pergerakan Aksi Ormas
Pada hari itu, berkumpullah massa di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang juga memunculkan ujaran-ujaran rasisme yang memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Kasus perusakan bendera yang diinisiasi oleh Tri Susanti itu pun masih dalam penyelidikan.
"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi."
"64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," ungkap Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
Saat kejadian kerusuhan di asrama, Tri Susanti masih menjabat Wakil Ketua FKPPI Surabaya yang kini sudah dicopot.
FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan dan mencopot status keanggotaannya.
"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang.
Hengki menyebut aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti adalah aksi personal, bukan dari FKPPI Surabaya.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: