Seleksi Pimpinan KPK
Roby Arya Sebut Ada Masalah Dalam UU, Najwa Shihab: Anda Mau Mengurangi Kewenangan KPK?
Calon pimpinan KPK Roby Arya menyarankan untuk lakukan revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002. Cara itu dapat menghindari kasus seperti Novel Baswedan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Roby Arya Brata mengatakan, ada beberapa Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yang sebabkan masalah.
Pada acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, Roby Arya yang menawarkan solusi, dengan memisahkan penyidikan untuk kepolisian dan di luar kepolisian.
Pembawa acara Najwa Shihab menduga adanya niat dari Roby Arya untuk mengurangi kewenangan dari KPK.
Acara tersebut diunggah pada channel YouTube Najwa Shihab dengan judul 'Hidup Mati KPK: Uji Calon Pimpinan KPK' yang tayang pada Kamis (29/8/2019).
Roby Arya merasa perlu ada revisi pada UU nomor 30 tahun 2002 .
• Pansel Capim KPK Tak Peduli Kontroversi soal Jadi Penasihat Polri, Najwa sampai Ikuti Ungkapan EGP
Dengan melakukan revisi pada UU tersebut, Roby Arya merasa tidak akan ada lagi kasus 'cicak dan buaya'.
Cicak vs Buaya merupakan istilah KPK melawan Polisi saat itu melibatkan Komjen Pol Susno Duadji melawan KPK.
"Ke depan itu bisa direvisi bahwa KPK tidak lagi berwenang menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Karena itu tadi, kalau masih berwenang akan ada cicak buaya berikutnya," ucap Roby Arya.
Roby Arya pun juga menjelaskan, kasus kekerasan pada Penyidik KPK Novel Baswedan berkaitan dengan kepolisian.
Sehingga dengan revisi UU, maka kasus yang tejadi pada Novel Baswedan tidak akan terulang lagi.
"Ini kasus Novel Baswedan kan terungkap juga ada indikasi petinggi Polri ikut bermain di situ kan. Selalu seperti itu, pasti ada terkait dengan kasus," ucap Roby Arya.
• Capim KPK Roby Arya Ingin Presiden hingga Menteri Kerja Nyaman, Najwa Shihab: Tenang kalau Mencuri?

Mendengar pernyataan Roby Arya, Najwa Shihab mempertanyakan pihak mana yang akan melakukan penyidikan korupsi di dalam kepolisian.
"Jadi kalau bukan KPK, siapa yang (melakukan penyidikan) menurut Anda?" tanya Najwa Shihab.
Roby Arya kemudian memberikan contoh, dengan metode yang digunakan Australia dalam menangani korupsi di kepolisian.
"Ini yang dilakukan oleh Australia bukan ICAC yang menyidik polisi di kepolisian, tapi Police Integrity Commission," ucap Roby Arya.
Calon Pimpinan KPK itu menjelaskan, revisi UU dapat memisahkan petugas penyidikan untuk politisi dan untuk kepolisian serta TNI.
• Calon Pimpinan KPK Tanggapi Kasus Novel Baswedan, Roby Arya Sebut Ada Sistem yang Salah
"Jadi kita bisa pindahkan kewenangan untuk menyidik korupsi KPK itu di bawah Kompolnas diperkuat. Korupsi di kejakasaan, komjak diperkuat. KPK enggak usah," ucap Roby Arya.
Dengan begitu, Roby Arya menduga tidak akan ada lagi pertentangan, antara kepolisian dengan KPK.
Strategi yang ditawarkan oleh Roby Arya diduga Najwa Shihab, sebagai bentuk pengurangan kewenangan milik KPK.
"Jadi justru Anda mau mengurangi kewenangan KPK ya Pak Roby?" tanya Najwa Shihab
Roby Arya pun menegaskan, bahwa strateginya itu hanya untuk memindahkan kewenangan bukan mengurangi.
Ia pun juga menjelaskan dengan cara itu, tidak akan adalagi kasus cicak buaya seperti sebelumnya.
"Memindahkan tidak akan ada lagi cicak buaya berikutnya dan nanti tidak ada lagi friksi penyidik polri, dengan penyidik independen," jelas Roby Arya.
Lihat video dari menit ke-3:37:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: