Breaking News:

Rusuh di Papua

Ditanya soal Oknum TNI yang Diduga Berujar Rasisme ke Mahasiswa Papua, Begini Reaksi Kapolda Jatim

Ditanya soal oknum TNI yang diduga berujar kebencian rasisme ke mahasiswa Papua di depan asrama, Kapolda Jatim tersenyum minta wartawan tanya langsung

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera. 

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan tersenyum saat ditanya wartawan soal oknum TNI yang diduga berujar rasisme dalam kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (16/8/2019) lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (29/8/2019), awalnya Luki menjelaskan soal komitmen Polrestabes Surabaya untuk menyelesaikan kasus dugaan pembuangan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Kasus penghinaan terhadap terhadap Bendera Merah Putih saat ini ditangani oleh pihak Polrestabes Surabaya," ujar Luki di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti terkait dalam kasus tersebut.

"Termasuk mendalami bukti-bukti yang terkait dengan penghinaan terhadap lambang negara bendera," kata Luki.

Kronologi dan Isi Pesan WhatsApp Hoaks Tri Susanti yang Picu Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Luki menjelaskan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi, baik saksi ahli maupun saksi dari masyarakat.

"Dari penyidikan Polda Jatim kami sudah ada 29 saksi yang diperiksa, di antaranya 7 orang dari saksi ahli kemudian 22 orang lainnya adalah saksi dari masyarakat," terang Luki.

Hingga kini, Polda Jatim sudah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka penyebar hoaks yang memicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Selain Tri Susanti, Polda Jatim juga memeriksa serta mengajukan pencekalan terhadap 6 anggota ormas yang terlibat.

"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," kata Luki.

Kronologi dan Isi Pesan WhatsApp Hoaks Tri Susanti yang Picu Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Tak hanya itu, Polda Jatim juga akan mengupayakan untuk menghadirkan beberapa penghuni asrama mahasiswa Papua di Surabaya sebagai saksi.

"Kami akan melayangkan itu dan mudah-mudahan akan memperkuat untuk bisa hadir," tuturnya.

Ketika ditanya soal oknum TNI yang diduga berujar kebencian yang menyinggung rasisme di depan asrama, Luki langsung tersenym.

Luki meminta awak media yang mewawancarainya untuk mengonfirmasi langsung kepada instansi yang bersangkutan.

Luki merasa dugaan TNI yang berujar kebencian rasisme itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini sedang didalami.

"Nah kalau itu silakan tanya langsung ke ke TNI. Ini tidak ada kaitannya, silakan tanya ke TNI," kata Luki.

"Kami hanya berurusan dengan kasus yang mengenai masyarakat," pungkasnya.

Jayapura Rusuh, Massa Bakar Kantor Telkom hingga Kantor Majelis Rakyat Papua serta Lempari Hotel

Tri Susanti Belum Ditahan

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (29/8/2019), kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengungkap bahwa kliennya baru akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2019).

Tri Susanti disangkakan pasal berlapis mulai dari soal ujaran kebencian hingga berita bohong.

Di antaranya adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sahid menyebut pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak Mapolda Jatim terkait sangkaan pasal yang disangkakan pada kliennya.

Jika sampai ada kekeliruan pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan terhadap Tri Susanti, maka Sahid ingin agar ada penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," ungkap Sahid.

Sahid menyebut pihaknya akan kooperatif dan menjamin kliennya akan mengikuti setiap langkah hukum serta tak akan menghindar atau kabur.

"Dan kami akan kooperatif saja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," kata Sahid.

Sahid menyebut seluruh barang bukti Tri Susanti sudah disita sehingga tak mungkin menghindar.

"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," imbuhnya.

Soal status kliennya yang tersangka namun belum ditahan, Sahid menyebut surat penetapan tersangka memang belum diterima.

"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," ujarnya.

 Tri Susanti Jadi Tersangka Rusuh di Asrama Papua Surabaya, Ajak Massa Ormas Lewat Pesan Berantai

Kronologi Penyebaran Hoaks Tri Susanti

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019), Tri Susanti awalnya menyebarkan kabar hoaks soal perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua d Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.

Polda Jatim menyebut Tri Susanti mengadakan rapat sebelum aksi protes perusakan bendera yang digelar pada 14 Agustus 2019.

Dalam rapat yang diadakan di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya itu, Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat atau ormas.

Setelah rapat bersama ormas, keesokan harinya Tri Susanti memberi pengumuman di grup WhatsApp.

Pengumuman itu berisi pemikiran Tri Susanti soal kasus perusakan bendera yang akan disorot oleh berbagai media.

"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua," tulis Tri Susanti.

 Inilah Sosok Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Saksi Prabowo di Sidang MK

Kemudian pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI-POLRI (KB FKPPI).

Dalam gambar itu, Tri Susanti menunjukkan foto bendera merah putih yang dibuang ke selokan dan menyebut hal itu dilakukan oleh kelompok separatis.

"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya," ucap Tri Susanti.

Lalu pada 17 Agustus 2019 dalam grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar soal mahasiswa Papua.

Tri Susanti menyebut mahasiswa Papua melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam.

"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING," ujar Tri Susanti.

 Blak-blakan Tri Susanti soal Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Ungkap Tujuan & Pergerakan Aksi Ormas

Pada hari itu, berkumpullah massa di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang juga memunculkan ujaran-ujaran rasisme yang memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Kasus perusakan bendera yang diinisiasi oleh Tri Susanti itu pun masih dalam penyelidikan.

"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi."

"64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," ungkap Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

Saat kejadian kerusuhan di asrama, Tri Susanti masih menjabat Wakil Ketua FKPPI Surabaya yang kini sudah dicopot.

FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan dan mencopot status keanggotaannya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang.

Hengki menyebut aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti adalah aksi personal, bukan dari FKPPI Surabaya.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Rusuh di PapuaPapuaTri SusantiSurabayaPolda JatimTNIRasis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved