Hukuman Kebiri Pedofil
Dikucilkan Warga, Kakak Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto: Sekeluarga Enggak Berani Keluar Rumah
Keluarga Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mpojokerto yang terancam kebiri dikucilkan tetangga, sekeluarga tak berani keluar rumah.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, mengaku dikucilkan warga setempat setelah merebak kabar adiknya adalah pemerkosa.
Lantaran dikucilkan, Sobirin mengaku keluarganya sampai tidak berani keluar dari rumah.
Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).
Awalnya, Sobirin angkat bicara terkait Muh Aris yang terancam hukuman kebiri kimia akibat memperkosa 9 anak.
"Kalau saya dari pihak keluarga, tidak setuju untuk adik saya dikebiri," tegas Sobirin.
Sobirin menyebut kemampuan berpikir Muh Aris berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
• Di ILC, Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Pelaku, Karni Ilyas: Di Persidangan Tak Ada Paksaan
• Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun
"Karena adik saya sendiri ya orangnya ya kalau orang normal, kita itu bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya ini tidak bisa berpikir 100 persen, cuma 70 atau 60 (persen)," terang Sobirin.
Sobirin pun menyatakan adiknya memang kurang waras.
"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah, setengah agak enggak waras," imbuhnya.
Gangguan jiwa yang dialami Muh Aris ini disebut bawaan lahir dan wujudnya macam-macam, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun terus-menerus.
Dari 9 anak yang diperkosa oleh Muh Aris memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban pemerkosaan di kabupaten.
• Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

• Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan
Sobirin menyebut Muh Aris dituduh oleh pihak kepolisian sebagai pemerkosa seorang anak di kampungnya sendiri.
Melalui penuturan bos Muh Aris, Sobirin mengungkap bahwa adiknya sempat ditodong pistol di kantor polisi agar mau mengakui hal yang tidak ia perbuat.
Sobirin juga menceritakan saat pemerkosaan itu terjadi, sang adik sedang bekerja sehingga tak mungkin ia menjadi pelaku pemerkosa anak di kampungnya.
Atas tuduhan yang tertuju pada adiknya, warga di kampung pun menjauhi keluarga Sobirin dan membuatnya sakit hati.
"Semua orang di kampung, ada beberapa orang yang memang menuduh adik saya, siapa yang enggak sakit hati, adik saya sendiri memang dalam keadaan kondisi seperti itu, dituduh melakukan hal seperti itu," ujar Sobirin.
• Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional
Sobirin pun sampai terpukul ketika mendapati perlakuan dari para tetangga yang tidak menyenangkan.
"Saya dari pihak seorang kakak, saya merasa terpukul, merasa terkucilkan di wilayah situ," ungkap Sobirin.
Parahnya, keluarga Sobirin sampai tidak berani keluar rumah setelah ada kejadian tersebut.
"Saya sama istri saya sama anak saya enggak bisa keluar, enggak berani keluar karena kejadian itu," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-6.58):
• Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi
Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata berusia 6-7 tahun.
Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dubsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: