Hukuman Kebiri Pedofil
Dikucilkan Warga, Kakak Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto: Sekeluarga Enggak Berani Keluar Rumah
Keluarga Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mpojokerto yang terancam kebiri dikucilkan tetangga, sekeluarga tak berani keluar rumah.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
"Semua orang di kampung, ada beberapa orang yang memang menuduh adik saya, siapa yang enggak sakit hati, adik saya sendiri memang dalam keadaan kondisi seperti itu, dituduh melakukan hal seperti itu," ujar Sobirin.
• Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional
Sobirin pun sampai terpukul ketika mendapati perlakuan dari para tetangga yang tidak menyenangkan.
"Saya dari pihak seorang kakak, saya merasa terpukul, merasa terkucilkan di wilayah situ," ungkap Sobirin.
Parahnya, keluarga Sobirin sampai tidak berani keluar rumah setelah ada kejadian tersebut.
"Saya sama istri saya sama anak saya enggak bisa keluar, enggak berani keluar karena kejadian itu," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-6.58):
• Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi
Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata berusia 6-7 tahun.
Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dubsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: