Rusuh di Papua
Blak-blakan Tri Susanti soal Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Ungkap Tujuan & Pergerakan Aksi Ormas
Tri Susanti menjelaskan kronologi aksi massa ormas di Surabaya serta apa tujuan mereka datangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Editor: Lailatun Niqmah
Kami ke sana itu masih siang.
Setelah salat Jumat, sekitar jam 14.00 WIB-an, kami ke sana.
Setelah menyaksikan bendera merah putih tersebut dimasukkan ke selokan.
Sebelum ada kabar dugaan pembuangan bendera ke selokan, ada di mana massa ormas saat itu?
Itu posisi teman-teman sudah ada, di warung kopi.
Karena sebelumnya, bendera itu sudah dicabut oleh mereka dan sudah dipindahkan ke rumah tetangga, disandarkan ke pohon.
Jadi benderanya itu sudah dipindah.
Terus kami, ya istilahnya, mau menanyakan pada Pak Camat Tambaksari; Lo Pak benderanya kok dipindah, tolong dikembalikan lagi?
Nah jumat pagi benderanya dikembalikan ke titik semula.
Bagaimana kronologi versi Anda tentang dugaan pembuangan bendera?
Jadi kronologinya gini Mas. Hari kamis (15/8/2019) pagi Muspika (kecamatan Tambaksari) memasang bendera.
Kamis malam bendera dipindah ke rumah tetangganya, disampingkan ke pohon sebelah kiri, kalau kanan kan rumahnya Pak RT.
Kirinya asrama ya. Kalau kanan rumahnya Pak RT.
Itu juga ada posisi bendera dipindah ke situ.
Apakah Anda tahu siapa orang yang memindahkan letak tiang bendera tersebut?
Kalau tanya siapa pelaku? Ya gak tau, kami kan tidak 24 jam di situ.
Kamis malam sudah berpindah.
Terus jumat pagi, dikembalikan oleh Muspika, iya dikembalikan seperti semula.
Terus setelah salat Jumat, mungkin posisi aparat yang jaga, enggak tahu polisi atau satpol pp yang jaga lokasi pas Jumatan, kosong di situ.
Dicekal
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.
Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ TribunJatim/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Tri Susanti sebelum jadi Tersangka Rasisme, Jelaskan Kronologi Aksi Massa di Surabaya
WOW TODAY: