Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Indonesia Lawyers Club
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual. 

"Tetapi bagi kami pembela kemanusiaan, ada catatan, saudara dari Kementerian Hukum dan HAM tadi mengatakan ada pasal huruf J, 'HAM bisa dibatasi'."

"Eh dengar, berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, bahwa hak asasi boleh dibatasi, kecuali hak hidup, tidak disiksa dan dianiaya," sebutnya.

Natalius Pigai lalu mengkritik pernyataan narasumber lain yang menyebutkan HAM memiliki batas.

"Kebiri itu siksa aniaya atau tidak? Siksa itu aniaya. Kementerian Hukum dan HAM itu tahu itu, dan Anda tadi ngomong salah benar Anda. Kebiri kok bisa dibatasi. Kebiri itu penyiksaan, fisik," sebut Natalius Pigai.

"Bangsa Indonesia sudah deklarasi anti penyiksaan tahun 1998. Bangsa Indonesia sudah menyetujui prinsip hukum internasional. Karena itu negara tidak bisa menentang aturan itu," pungkasnya.

Lihat video dari menit ke 9.29

Alasan Hakim Beri Hukuman Kebiri

Pelaku pencabulan di bawah umur yaitu Muh Aris asal Mojokerto yang masih berusia 20 tahun, terpaksa menjalani hukuman penjara dan kebiri kimia, setelah melakukan pencabulan pada anak dibawa umur.

Sebanyak 10 anak di bawah lima tahun menjadi korban Aris.

Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri, sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.

"Saya berfikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.

Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.

"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.

Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas

Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.

Halaman
123
Tags:
Natalius PigaiIndonesia Lawyers Club (ILC)Hukuman Kebiri Pedofil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved