Hukuman Kebiri Pedofil
Psikolog Tampak Kecewa dengan ILC, Banyak Bahas Rasa Kasihan pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak
Psikolog Elly Risman menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kapan? Nanti dia pada waktu remaja apa kemudian mau menikah, dia punya anak. Bayangkanlah kalau anak itu sekarang korban mas A ini berumur 3,5 tahun ya pak Kejari? 4 tahun 6 bulan dia kawin katakanlah 15 tahun,"
"Pak A ini dihukum 12 tahun sudah bebas, dia sampe anak itu remaja, sampai dia bercucu, sampe rambut putih tumbuh di kepalanya belum tentu traumanya hilang," paparElly.
Sehingga, ia merasa sangat prihatin pada korban dan anggota korban pemerkosaan lantaran mengalami delay trauma.
"Siapa yang menangani trauma tersebut? Karena kita hanya dari tadi bicara tentang pelaku, kasihan beginilah pelakunya, kasihan begitu, tapi korban? Pedih sekali menjadi anggota jadi keluarga korban dan menjadi korban itu sendiri, karena dia delay trauma," jelasnya.
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Lihat videonya mulai menit awal:
Sebelumnya, Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Diketahui hukuman itu santer dibicarakan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) dikebiri.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).
Natalius Pigai menuturkan sejumlah negara yang telah lama memberlakukan hukuman kebiri namun justru kejahatan tersebut semakin meningkat.
Atas hal itu, ia mempertanyakan, apakah adanya hukuman kebiri dapat menghentikan kejahatan tersebut di Indonesia?
"Sekarang pertanyaan saya, apakah dengan ngototnya pemerintah di bawah pimpinan hukum dan HAM di bawah orang-orang terkait melahirkan Perpu no 1 2016, kebiri terhenti enggak? Kami dianggap pembela kemanusiaan tapi tidak berperikemanusiaan," ujar Natalius Pigai.
• Muh Aris Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Divonis Kebiri, Dokter Andrologi Ungkap Tak Ada Gunanya
"Dengar dulu, kami mau sampaikan kepada rakyat Indonesia."
Menurutnya, hukuman kebiri tidak berkemanusiaan.
Ia menyoroti latar belakang yang mungkin dimiliki pelaku.
"Kekerasan seksual itu adalah spesifik crime, kejahatan yang spesifik, kenapa spesifik? Karena pelaku itu bisa saja jiwanya terganggu. Bisa diperbaiki, pelaku bisa saja (melakukan kejahatan) karena dia terisolasi, stres, bisa."