Hukuman Kebiri Pedofil
Psikolog Tampak Kecewa dengan ILC, Banyak Bahas Rasa Kasihan pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak
Psikolog Elly Risman menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Psikolog Elly Risman tampak menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).
ILC mengusung tema #ILCPemerkosaDivonisKebiri untuk membahas hukuman kebiri pada Muh Aris pria asal Mojokerto, Jawa Timur yang memperkosa sembilan anak.
Awalnya Elly Risman membeberkan rasa prihatinnya pada korban maupun anggota korban.
"Saya ingin mengambil kesempatan ini Pak Karni, saya kira korban dan keluarganya maksud saya keluarga korban pasti mengikuti acara ini. Jadi saya ingin menyapa korban, dan korban-korban kekerasan seksual sebelumnya atau sesudahnya saya turut prihatin dan berduka atas musibah yang mereka," kata Elly Risman TribunWow.com dari channel YouTube 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (28/8/2019).
"Saya tahu perjuangan mereka sangat panjang, lebih dari hukuman yang dijatuhkan pada saudara A," imbuhnya.
Menurutnya pemerkosaan merupakan hal yang sangat biadab.
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya
"Dalam kesempatan ini, saya mengukuhkan bahwa permerkosaan merupakan bukan perbuatan manusiawi dan beradab, apalagi dilakukan terhadap anak-anak," tutur Elly.
Lantas, Elly menyinggung bahwa Komnas HAM melarang adanya perlakuan menyakitkan pada pelaku.
Ia juga menyinggung tema ILC saat ini yang tak jauh berbeda dengan ILC pada beberapa tahun lalu.
"Saya tidak ingin mengomentari masalah, topik yang kita bicarakan malam ini karena sebetulnya pro kontra yang tadi dibahas, yang termasuk terakhir disinggung Pak Pigai, bahwa hukuman tidak boleh menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakitkan maka sebetulnya kita sudah bahas sebelumnya pak Karni yaitu tanggal 22 Januari tahun 2013."
"ILC topiknya pemerkosaan anak layakah dihukum mati?," papar Elly.
• Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi
Akibat banyaknya batas hukuman pada pelaku, Elly menyarankan agar pelaku pemerkosaan dihukum mati.
"2013 tuh pak, jadi kalau misalnya kita tidak bisa menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakiti, yang pasti akhiri hidupnya," tegas dia
Pasalnya, trauma pada korban pemerkosaan belum tentu hilang selama hidupnya.
"Kenapa? Tadi bicara tentang korban, apalagi korban anak-anak saya ingin menyampaikan hadirin yang berharga dan hadirin yang di rumah, kalau anak-anak jadi korban cepet sembuhnya karena dia anak-anak tapi teman-teman harus menyadari benar bahwa trauma seksual pada anak-anak itu delay trauma, trauma tunda. Tidak sekarang nampaknya, itu sesuai dengan perkembangan seksualnya."