Hukuman Kebiri Pedofil
Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut
Penuntut umum mengaku tidak pernah mengajukan tuntutan hukuman kebiri. Namun hakim memutuskan beri hukuman kebiri setelah tahu fakta di persidangan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pencabulan di bawah umur yaitu Muh Aris asal Mojokerto yang masih berusia 20 tahun, terpaksa menjalani hukuman penjara dan kebiri kimia, setelah melakukan pencabulan pada anak dibawa umur.
Sebanyak 10 anak di bawah lima tahun menjadi korban Aris.
Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri, sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.
Hal itu disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Kenapa Aris Harus Dikebiri? Ini Penjelasan Kajari Mojokerto' yang tayang pada Selasa (28/8/2019).

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.
"Saya berfikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.
Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.
• Pengakuan Kakak Pelaku Perkosa 9 Anak: Tolak Hukuman Kebiri, Sebut Adiknya Alami Gangguan Jiwa
"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.
Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.
Tetapi pihak hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Kemudian ternyata oleh majelis hakim diputus 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan. Ditambah pidana, tambahan berupa kebiri kimia," ucap Rudy.
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Rudy mengaku langsung melakukan pemeriksaan dari hasil persidangan, dan diketahuilah alasan hukuman kebiri diberikan.
"Setelah saya lihat fakta-fakta di persidangan, terdakwa ini cara mencari korbannya, rentan waktu 2015 sampai 2018, dia keliling kampung naik motor," ujar Rudy.
Pelaku diketahui melakukan pencabulan pada anak dibawah umur dengan mengcari korban di sekitar kampungnya.
"Dia ada calon korban, dia bawa ke tempat sepi dia lakukan perbuatan biadap tersebut, dia tinggal. Dia cari lagi dua bulan misalnya dapat dia paksa dengan kekerasan," jelas Rudy.
• Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati
Modus dari terpidana tersebut yang membuat pihak hakim menjatuhi hukuman kebiri pada terpidana.
Aksi terpidana terhenti setelah perbuatannya tertangkap kamera CCTV milik warga sekitar.
Terpidana tertangkap pada bulan Oktober 2018 dan terungkap, bahwa korban tidak hanya satu orang namun hingga 10 orang anak di bawah umur.
Lihat video pada menit ke-1:00:
PN Mojokerto Diapresiasi
Pelaku pemerkosaan di Mojokerto yaitu Muh Aris (20), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia.
Kabar tersebut membuat Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar memberikan apresiasi.
Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya
Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'KPPPA Jelaskan Kronologi Lahirnya Hukuman Kebiri' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).
Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi tanda bahwa, peraturan baru mengenai kebiri kimia sudah bisa digunakan.

Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyers Club)
"Pertama adalah bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto, mejelis hakimnya memutus dengan pidana tambahan kebiri, untuk kasus ini," ucap Nahar
"Ini adalah membuktikan bahwa Undang Undang nomor 17 tahun 2016 sudah bisa dilaksanakan," tambahnya.
Walau persoalan tata cara atau aturan pelaksanaan masih dalam proses, Nahar mengapresiasi putusan pemberian hukuman tersebut.
• Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi
Kini pemerintah pun masih merancang tata cara pemberian hukum kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia memang akan diberikan, setelah menjalani masa hukuman badan, atau hukuman penjara.
"Persoalan nanti bagaimana nanti melakukan tindakan kebiri kimia, sudah dijelaskan itu nanti dilakukan setelah pidana pokok," ucap Nahar.
Bahkan ia mengaku mengapresiasi keputusan dari PN Mojokerto, untuk memberikan hukuman kebiri terhadap Muh Aris.
• Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas
Muh Aris sendiri disebut telah melakukan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Bukan hanya satu anak tapi ada 9 anak yang menjadi korban atas perbuatannya.
"Jadi artinya bahwa dari sisi keputusan hukumnya kami dari kementerian mengapresiasi, karena ini kemungkinan sedikit majelis hakim yang memutus perkara seperti ini," ucap Nahar.
Apresiasi itu juga diberikan sebagai bentuk keberanian majelis hakim memberikan hukuman tegas.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: