Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut

Penuntut umum mengaku tidak pernah mengajukan tuntutan hukuman kebiri. Namun hakim memutuskan beri hukuman kebiri setelah tahu fakta di persidangan.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Kejari Mojokerto Rudy Hartono. 

"Dia ada calon korban, dia bawa ke tempat sepi dia lakukan perbuatan biadap tersebut, dia tinggal. Dia cari lagi dua bulan misalnya dapat dia paksa dengan kekerasan," jelas Rudy.

Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati

Modus dari terpidana tersebut yang membuat pihak hakim menjatuhi hukuman kebiri pada terpidana.

Aksi terpidana terhenti setelah perbuatannya tertangkap kamera CCTV milik warga sekitar.

Terpidana tertangkap pada bulan Oktober 2018 dan terungkap, bahwa korban tidak hanya satu orang namun hingga 10 orang anak di bawah umur.

Lihat video pada menit ke-1:00:

PN Mojokerto Diapresiasi

Pelaku pemerkosaan di Mojokerto yaitu Muh Aris (20), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia.

Kabar tersebut membuat Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar memberikan apresiasi.

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'KPPPA Jelaskan Kronologi Lahirnya Hukuman Kebiri' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).

Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi tanda bahwa, peraturan baru mengenai kebiri kimia sudah bisa digunakan.

Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019).
Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Pertama adalah bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto, mejelis hakimnya memutus dengan pidana tambahan kebiri, untuk kasus ini," ucap Nahar

"Ini adalah membuktikan bahwa Undang Undang nomor 17 tahun 2016 sudah bisa dilaksanakan," tambahnya.

Walau persoalan tata cara atau aturan pelaksanaan masih dalam proses, Nahar mengapresiasi putusan pemberian hukuman tersebut.

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi

Kini pemerintah pun masih merancang tata cara pemberian hukum kebiri kimia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hukuman Kebiri PedofilMojokertoKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved