Hukuman Kebiri Pedofil
Karni Ilyas Minta Diterjemahkan setelah Kakak Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Ucapkan Pernyataan Berikut
Melalui acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (28/8/2019), kakaknya bernama Sobirin membeberkan percakapannya dengan Muh Aris, sang adik.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kakak dari pelaku pria pemerkosa sembilan anak di Mojokerto memberi pengakuan.
Sebagaimana diketahui seorang pria asal Mojokerto Jawa Timur bernama Muh Aris tertangkap atas kasus pemerkosaan pada sembilan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Melalui acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (28/8/2019), kakaknya bernama Sobirin membeberkan percakapannya dengan Muh Aris, sang adik.
Awalnya, Karni Ilyas bertanya apakah adik Sobirin pernah mengakui kesalahannya.
"Pertanyaan saya Anda ketika bertemu Adik Anda yang Anda ditodong itu, Anda bertanya enggak ke dia, dia melakukan tidak perkosaan?," tanya Karni Ilyas dikutip TribunWow.com dari channel Youtube 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (28/8/2019).
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Kemudian, Sobirin mengungkap percakapannya dengan adiknya soal kasus yang terjadi di Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Muh Aris sendiri telah dijatuhi hukuman atas pemerkosaan di dua daerah tersebut.
"Saya tanya adik saya, kok iso koyok ngene (kok bisa kayak gini), tapi dia jawabnya iya di kota bukan di kabupaten."
"Jawabannya yang ada di kota bukan di kabupaten," tegas Sobirin.
Sobirin menjelaskan bahwa adiknya tidak melakukan pemerkosaan di Kabupaten Mojokerto.
"Yang di kabupaten sudah saya tanya waktu kejadian lagi ramai-ramainya kejadian. Saya tau karakter adek saya, kalau adek saya takut sama saya maka ada sesuatu hal yang tidak bisa dipahami orang lain."
"Lalu pas ramai-ramainya kasus di kabupaten, saya tanya di rumah saya dedes (tekan), ngerti didedes? Bisa dimengerti kan? Saya tanya dedes adik saya yang berbuat ini kamu enggak?," ungkapnya.
• Pengakuan Kakak Pelaku Perkosa 9 Anak: Tolak Hukuman Kebiri, Sebut Adiknya Alami Gangguan Jiwa
Kemudian, Sobirin memaparkan alasan mengapa adiknya tak melakukan pemerkosaan di kabupaten.
Kala itu, Moh Aris mengaku tengah berada di Desa Lakardowo.
"Enggak mas, enggak mas aku lo gak gak mas, aku lo ning lakardowo, aku muleh lo jek jam 9 langsung kerjo (Enggak mas, enggak mas aku lo enggak mas, enggak mas, aku itu di Lakardowo, aku pulang masih jam 9 langsung kerja), itu jawaban di kabupaten," papar Sobirin.
Kendati demikian, Muh Aris mengakui perbuatannya atas kasus pemerkosaan di Kota Mojokerto.
"Pas waktu di Polres Kota, saya tanya 'kok bisa koyok ngene, kon tah yang nglakoni?'"
"Ini pertanyaan pada adik saya pada waktu ketemu di Polres, 'kok iso koyok ngene, bener tah kon?' (kok bisa kayak gini, benar toh kamu)," tanya Sobirin waktu itu.
"Dia jawabnya seperti ini, 'tak tokno nang njobo mas, tak tokno nang njobo tak lapo-lapo' (ku keluarkan di luar mas, ku keluarkan di luar mas, enggak apa-apa)," kata Sobirin menirukan jawaban adiknya.
Sehingga, menurut Sobirin jawaban sang adik tidak logis.
• Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?
"Kalau saya yang tanya seperti itu, atau orang lain yang tanya 'kok iso nglakokne koyok ngene', (kok kamu bisa melakukan seperti ini), pasti jawabannya 'iya mas aku khilaf'."
"Tapi jawaban dia 'tak tokne neng njobo mas, tak tokno neng njobo mas'," papar Sobirin
Mendengar itu, Karni Ilyas meminta Sobirin untuk membahasa Indonesiakan agar semua pemirsa tahu.
"Untuk pemirsa se-Indonesia agar tahu," tanya Karni Ilyas.
"Yang saya keluarkan di luar itu, bapak tau apa mboten? Ngerti tidak? Jawabannya dia ya dikeluarkan dia di luar itu, spermanya dikeluarkan di luar. Apa ada normal orang seperti itu, jawabannya enggak logika," jawab Sobirin.
Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.
Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.
Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin. mengatakan, pidana tambahan kebiri kimia pada Muh Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
• Aris Pemuda 20 Tahun Pemerkosa 9 Anak Bakal Dikebiri Kimia, Ini Prosedur yang Harus Dijalani
Perkara Muh Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Lihat videonya mulai menit-16;47:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY: