Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Hukum Kebiri Kimia Berlaku, Natalius Pigai di ILC Samakan dengan Zaman Babilonia: Sekarang Berubah

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai menyinggung mengenai zaman Babilonia jika memang hukuman kebiri ditegakkan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai turut hadir dalam acara 'Indonesia Lawyers Club' dengan teman #ILCPemerkosaDivonisKebiri pada Selasa (28/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai menyinggung mengenai zaman Babilonia jika memang hukuman kebiri ditegakkan.

Diketahui hukuman itu santer dibicarakan, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) untuk dihukum kebiri kimia.

Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).

Menurut Natalius Pigai, hukuman melakukan kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual, merupakan penyiksaan.

Ia lantas menyinggung mengenai Undang-undang 1945 pasal 28 G ayat 2 mengenai hak masyarakat.

"Sesuai dalam pasal 28 G, ayat 2 UUD 45, tiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan menghormati hak harkat dan marabat manusia, sesuai dengan UU HAM demikian," ungkap Natalius Pigai.

Sebut HAM Dibatasi UU, Natalius Pigai Semprot Direktur Kemenkumham di ILC: Tadi Anda Ngomong Salah

Oleh karena itu, ia mengatakan jika hukuman kebiri dilakukan, maka akan seperti zaman Babilonia.

"Karena itulah, kita menerapkan hukum kebiri menurut saya kita kembali menerapkan hukum kepada zaman Babilonia, zaman jahiliyah tahun 1800 an, tentang penerapan hukum pembalasan," papar Natalius Pigai.

Sedangkan, menurutnya hukum pada abad 21 telah berubah.

Kini hukuman lebih memanusiakan manusia.

"Hukum sekarang sudah mengalami perubahan, di abad ke 21, hukum yang memanusiakan manusia, hukum yang membina manusia, hukum yang mengembalikan manusia, pelaku kejahatan kembali menjadi manusia semula," jelasnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Ia mengatakan hukuman yang bersifat retributive justice (pembalasan) harus disingkirkan.

"Karena itulah persoalan yang sifatnya retributive justice kita harus singkirkan," pungkasnya.

Diketahui, pada zaman Babilonia, dikenal dengan adanya Undang-undang Hammurabi (Code of Hammurabi), dikutip TribunWow.com dari wikipedia.com.

Undang-undang Hammurabi adalah prasasti hukum kuno Babilonia yang disusun oleh raja Hammurabi.

Para peneliti percaya bahwa undang-undang ini termasuk salah satu prasasti hukum tertua di dunia.

Peraturan terkenal dari prasasti ini adalah hukum balas-setimpal.

"Jika seseorang menghancurkan mata milik orang lain, mereka harus menghancurkan mata milik perusak itu. Jika seseorang mematahkan tulang milik orang lain, mereka harus mematahkan tulang milik orang (yang mematahkan) itu," isi hukum ke-196 dan ke-197.

Lihat videonya dari menit ke 13.21

Sedangkan, psikolog Elly Risman tampak menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).

Awalnya Elly Risman membeberkan rasa prihatinnya pada korban maupun anggota korban.

"Saya ingin mengambil kesempatan ini Pak Karni, saya kira korban dan keluarganya maksud saya keluarga korban pasti mengikuti acara ini. Jadi saya ingin menyapa korban, dan korban-korban kekerasan seksual sebelumnya atau sesudahnya saya turut prihatin dan berduka atas musibah yang mereka," kata Elly Risman yang juga menjadi narasumber di acara yang sama.

"Saya tahu perjuangan mereka sangat panjang, lebih dari hukuman yang dijatuhkan pada saudara A," imbuhnya.

Menurutnya pemerkosaan merupakan hal yang sangat biadab.

"Dalam kesempatan ini, saya mengukuhkan bahwa permerkosaan merupakan bukan perbuatan manusiawi dan beradab, apalagi dilakukan terhadap anak-anak," tutur Elly.

Seloroh Karni Ilyas saat Natalius Pigai Sebut Penjara Belanda Kosong: Bisa Kita Sewa Dong

Psikolog Elly Risman.
Psikolog Elly Risman. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Lantas, Elly menyinggung bahwa Komnas HAM melarang adanya perlakuan menyakitkan pada pelaku.

Ia juga menyinggung tema ILC saat ini yang tak jauh berbeda dengan ILC pada beberapa tahun lalu.

"Saya tidak ingin mengomentari masalah, topik yang kita bicarakan malam ini karena sebetulnya pro kontra yang tadi dibahas, yang termasuk terakhir disinggung Pak Pigai, bahwa hukuman tidak boleh menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakitkan maka sebetulnya kita sudah bahas sebelumnya pak Karni yaitu tanggal 22 Januari tahun 2013."

"ILC topiknya pemerkosaan anak layakah dihukum mati?," papar Elly.

Akibat banyaknya batas hukuman pada pelaku, Elly menyarankan agar pelaku pemerkosaan dihukum mati.

"2013 tuh pak, jadi kalau misalnya kita tidak bisa menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakiti, yang pasti akhiri hidupnya," tegas dia

Pasalnya, trauma pada korban pemerkosaan belum tentu hilang selama hidupnya.

"Kenapa? Tadi bicara tentang korban, apalagi korban anak-anak saya ingin menyampaikan hadirin yang berharga dan hadirin yang di rumah, kalau anak-anak jadi korban cepat sembuhnya karena dia anak-anak."

Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun

"Tapi teman-teman harus menyadari benar bahwa trauma seksual pada anak-anak itu delay trauma, trauma tunda. Tidak sekarang nampaknya, itu sesuai dengan perkembangan seksualnya."

"Kapan? Nanti dia pada waktu remaja apa kemudian mau menikah, dia punya anak. Bayangkanlah kalau anak itu sekarang korban mas A ini berumur 3,5 tahun ya pak Kejari? 4 tahun 6 bulan dia kawin katakanlah 15 tahun,"

"Pak A ini dihukum 12 tahun sudah bebas, dia sampe anak itu remaja, sampai dia bercucu, sampe rambut putih tumbuh di kepalanya belum tentu traumanya hilang," paparElly.

Sehingga, ia merasa sangat prihatin pada korban dan anggota korban pemerkosaan lantaran mengalami delay trauma.

"Siapa yang menangani trauma tersebut? Karena kita hanya dari tadi bicara tentang pelaku, kasihan beginilah pelakunya, kasihan begitu, tapi korban? Pedih sekali menjadi anggota jadi keluarga korban dan menjadi korban itu sendiri, karena dia delay trauma," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)

WOW TODAY

Tags:
KebiriHukum KebiriNatalius PigaiIndonesia Lawyers Club (ILC)Mojokerto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved