Hukuman Kebiri Pedofil
Hukum Kebiri Kimia Berlaku, Natalius Pigai di ILC Samakan dengan Zaman Babilonia: Sekarang Berubah
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai menyinggung mengenai zaman Babilonia jika memang hukuman kebiri ditegakkan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai menyinggung mengenai zaman Babilonia jika memang hukuman kebiri ditegakkan.
Diketahui hukuman itu santer dibicarakan, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) untuk dihukum kebiri kimia.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).
Menurut Natalius Pigai, hukuman melakukan kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual, merupakan penyiksaan.
Ia lantas menyinggung mengenai Undang-undang 1945 pasal 28 G ayat 2 mengenai hak masyarakat.
"Sesuai dalam pasal 28 G, ayat 2 UUD 45, tiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan menghormati hak harkat dan marabat manusia, sesuai dengan UU HAM demikian," ungkap Natalius Pigai.
• Sebut HAM Dibatasi UU, Natalius Pigai Semprot Direktur Kemenkumham di ILC: Tadi Anda Ngomong Salah
Oleh karena itu, ia mengatakan jika hukuman kebiri dilakukan, maka akan seperti zaman Babilonia.
"Karena itulah, kita menerapkan hukum kebiri menurut saya kita kembali menerapkan hukum kepada zaman Babilonia, zaman jahiliyah tahun 1800 an, tentang penerapan hukum pembalasan," papar Natalius Pigai.
Sedangkan, menurutnya hukum pada abad 21 telah berubah.
Kini hukuman lebih memanusiakan manusia.
"Hukum sekarang sudah mengalami perubahan, di abad ke 21, hukum yang memanusiakan manusia, hukum yang membina manusia, hukum yang mengembalikan manusia, pelaku kejahatan kembali menjadi manusia semula," jelasnya.

Ia mengatakan hukuman yang bersifat retributive justice (pembalasan) harus disingkirkan.
"Karena itulah persoalan yang sifatnya retributive justice kita harus singkirkan," pungkasnya.
Diketahui, pada zaman Babilonia, dikenal dengan adanya Undang-undang Hammurabi (Code of Hammurabi), dikutip TribunWow.com dari wikipedia.com.
Undang-undang Hammurabi adalah prasasti hukum kuno Babilonia yang disusun oleh raja Hammurabi.