Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Hukum Kebiri Kimia Berlaku, Natalius Pigai di ILC Samakan dengan Zaman Babilonia: Sekarang Berubah

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai menyinggung mengenai zaman Babilonia jika memang hukuman kebiri ditegakkan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai turut hadir dalam acara 'Indonesia Lawyers Club' dengan teman #ILCPemerkosaDivonisKebiri pada Selasa (28/8/2019). 

Para peneliti percaya bahwa undang-undang ini termasuk salah satu prasasti hukum tertua di dunia.

Peraturan terkenal dari prasasti ini adalah hukum balas-setimpal.

"Jika seseorang menghancurkan mata milik orang lain, mereka harus menghancurkan mata milik perusak itu. Jika seseorang mematahkan tulang milik orang lain, mereka harus mematahkan tulang milik orang (yang mematahkan) itu," isi hukum ke-196 dan ke-197.

Lihat videonya dari menit ke 13.21

Sedangkan, psikolog Elly Risman tampak menyayangkan acara 'Indonesia Lawyers Club/ILC' banyak berbicara soal pelaku pada Selasa (28/8/2019).

Awalnya Elly Risman membeberkan rasa prihatinnya pada korban maupun anggota korban.

"Saya ingin mengambil kesempatan ini Pak Karni, saya kira korban dan keluarganya maksud saya keluarga korban pasti mengikuti acara ini. Jadi saya ingin menyapa korban, dan korban-korban kekerasan seksual sebelumnya atau sesudahnya saya turut prihatin dan berduka atas musibah yang mereka," kata Elly Risman yang juga menjadi narasumber di acara yang sama.

"Saya tahu perjuangan mereka sangat panjang, lebih dari hukuman yang dijatuhkan pada saudara A," imbuhnya.

Menurutnya pemerkosaan merupakan hal yang sangat biadab.

"Dalam kesempatan ini, saya mengukuhkan bahwa permerkosaan merupakan bukan perbuatan manusiawi dan beradab, apalagi dilakukan terhadap anak-anak," tutur Elly.

Seloroh Karni Ilyas saat Natalius Pigai Sebut Penjara Belanda Kosong: Bisa Kita Sewa Dong

Psikolog Elly Risman.
Psikolog Elly Risman. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Lantas, Elly menyinggung bahwa Komnas HAM melarang adanya perlakuan menyakitkan pada pelaku.

Ia juga menyinggung tema ILC saat ini yang tak jauh berbeda dengan ILC pada beberapa tahun lalu.

"Saya tidak ingin mengomentari masalah, topik yang kita bicarakan malam ini karena sebetulnya pro kontra yang tadi dibahas, yang termasuk terakhir disinggung Pak Pigai, bahwa hukuman tidak boleh menghilangkan hak hidup, tidak boleh menganiaya, tidak boleh menyakitkan maka sebetulnya kita sudah bahas sebelumnya pak Karni yaitu tanggal 22 Januari tahun 2013."

"ILC topiknya pemerkosaan anak layakah dihukum mati?," papar Elly.

Akibat banyaknya batas hukuman pada pelaku, Elly menyarankan agar pelaku pemerkosaan dihukum mati.

Halaman
123
Tags:
KebiriHukum KebiriNatalius PigaiIndonesia Lawyers Club (ILC)Mojokerto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved