Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, Psikolog Sebut Anak-anak yang Jadi Korban Pemerkosaan akan Alami Trauma Tunda

Dalam acara ILC, psikolog menyinggung bahwa korban akan mengalami trauma tunda, yang tidak tahu kapan bisa sembuh.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indonesia Lawyers Club
Psikolog Elly Risman. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang psikolog, Elly Risman menyebut korban yang masih anak-anak, akan alami trauma tunda atas kekerasan seksual yang diperoleh.

Sedangkan sang pelaku hanya akan menjalani hukuman penjara yang tidak terlalu lama.

Kekecewaan itu disampaikannya saat mengikuti diskusi di Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Acara tersebut juga diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Closing Statement Elly Risman Soal Pemerkosa Anak Divonis Kebiri, Setimpalkah?' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).

Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi

Sebagai penutup dari diskusi, Elly menjelaskan bawah rasa sakit yang dialami korban dari pelaku kekerasan seksual, akan mengalami penyembuhan yang cepat.

Namun hal itu tidak dengan mental sang anak yang akan mengalami trauma setelah dewasa nantinya.

Psikolog Elly Risman menjelaskan trauma tunda, yang akan di alami anak-anak setelah beranjak dewasa nanti. Hal itu sebagai akibat dari kekerasan seksual, yang di dapat di masa kanak-kanak.
Psikolog Elly Risman menjelaskan trauma tunda, yang akan di alami anak-anak setelah beranjak dewasa nanti. Hal itu sebagai akibat dari kekerasan seksual, yang di dapat di masa kanak-kanak. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Tapi teman-teman, bapak ibu semuanya harus menyadari, benar bahwa trauma seksual pada anak-anak itu delayed trauma, trauma tunda," ucap Elly.

Sehingga anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan merasakan imbasnya setelah beranjak dewasa.

Bahkan trauma itu akan bertahan, hingga korban memiliki anak dan mulai lanjut usia.

"Tidak sekarang nampaknya, itu sesuai dengan perkembangan seksualnya. Kapan? Nanti kalau dia mau remaja, atau kemudian dia menikah, dia punya anak," jelas Elly.

Psikolog itu pun memperhitungkan usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dari pemerkosa di Mojokerto yaitu Muh Aris.

Elly menyebut bahwa derita yang dialami korban akan berlangsung lebih lama dari pada pelaku.

Pelaku Muh Aris sudah mendapat hukuman selama 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan hukuman tambahan kebiri.

"Bayangkanlah kalau anak itu korban Mas A ini, berumur 4 tahun 6 bulan. Dia kawin katakanlah 15 tahun kemudian, Pak A ini yang dihukum 12 tahun sudah bebas," jelas Elly.

Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan

"Dia sampai anak itu remaja, sampai anak itu bercucu, sampai rambut putih tumbuh di kepalanya belum tentu traumanya hilang," tambahnya.

Halaman
12
Tags:
KebiriIndonesia Lawyers Club (ILC)Hukum KebiriHukuman Kebiri PedofilMojokerto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved