Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Di ILC, meski IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri untuk Penjahat Seksual, Ini Usulan bagi Pelaku

Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan usulan lain untuk pelaku predator selain hukuman kebiri.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Indonesia Lawyers Club
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan usulan lain selain hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator. 

TRIBUNWOW.COM - Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan usulan lain selain hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator seks.

Diketahui, hukuman itu santer dibicarakan, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan 9 anak yaitu Muh Aris (20) untuk dihukum kebiri kimia.

Dan pada hukuman itu, IDI menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.

Sedangkan, Nazar menuturkan usulan lain saat menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club, dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (28/8/2019)

Nazar mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan saran lain, dengan memperpanjang hukuman kurungan.

"Kami waktu itu menawarkan hukuman tambahan, tambah kurungan badan, barangkali 3-4 tahun ," papar Nazar.

Seloroh Karni Ilyas saat Natalius Pigai Sebut Penjara Belanda Kosong: Bisa Kita Sewa Dong

Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan usulan lain selain hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator.
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan usulan lain selain hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Ditambah pelaku dapat dihukum kerja sosial.

"Lalu di situ disuruh bekerja sosial, kata lain dari pada kerja paksa. Kerja sosial itu sekurang-kurangnya lembaga sosial bisa pulang modal. Itu bentuk bersama rehabilitasi fisik dan mental," sebutnya.

"Nah kami pernah mengusulkan, kami mengusulkan itu, kenapa tidak?"

Nazar juga menyoroti perihal uang yang dikeluarkan oleh pemerintah jika memang hukuman kebiri dilakukan.

"Dan ini jauh biaya lebih murah, untuk, (hukuman kebiri) jangankan sampai keropos, itu tahap ke empat. Kalau terjadi fatty liver, kalau terjadi bengkak-bengkak, itu waktunya cepat lho Bung, cepat lalu keluar semua air dari sini," jelasnya sambil menunjuk badannya.

"Pak Jaksa, saya tidak ingin mendramatisir ini, itu jauh lebih mahal," sebutnya.

"Dengan segala hormat ketidakmauan IDI kami tidak mau jadi eksekutor."

"Korban dan pelaku sama-sama harus direhabilitir sama-sama. Siapa tahu pelaku itu korban 20 tahun yang lalu. Kalau saya ngomong gini, saya dianggap membela. Tapi saya berterimakasih di forum ini bisa menyampaikan," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 11.20

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019), Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, pihaknya mau menjadi eksekutor jika tujuannya rehabilitasi.

"Jika dilakukan dalam perspektif rehabilitasi justru si predator seksual akan bisa sembuh karena output dari rehabilitasi memang untuk kesembuhan," ujar Daeng, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Kalau perspektifnya hukuman kan tidak ada output kesembuhan," tambahnya.

"Dan jika kebiri kimiawi dilakukan dalam perspektif rehabilitasi, kami dari IDI dengan sukarela jadi eksekutornya," lanjut Daeng.

Menurutnya, kebiri sebagai hukuman berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.

"Kalau ternyata dia melakukan kekerasan seksual bukan atas dorongan libido atau hormonal tetapi tetap dilakukan proses kebiri kimiawi terhadapnya, itu sangat tidak adil dan melanggar etik kedokteran," kata Daeng.

Di ILC, Psikolog Sebut Anak-anak yang Jadi Korban Pemerkosaan akan Alami Trauma Tunda

Efek Kebiri Kata Dokter

Sementara itu, dokter ahli andrologi Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, menjelaskan bahwa kebiri kimia itu dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke seseorang.

Hal itu bertujuan agar hormon testoteron berkurang hingga membuat gairah seseorang akan seks berkurang.

Kendati demikian, ada sejumlah efek samping dari adanya kebiri kimia.

"Misalnya yang ringan, dia bertambah gemuk, lemak makin banyak, otot berkurang. Kemudian tulang keropos. Kalau diteruskan akan terjadi kurang darah. Fungsi kognitif terganggu. Hidupnya jadi tidak bagus," jelas Wimpie Pangkahila dikutip dari BBC Indonesia, Selasa (28/8/2019).

Menurut Wimpie Pangkahila, biaya kebiri kimia berbeda-beda.

"Tergantung jenis obatnya, ada yang murah atau terjangkau. Kalau pakai obat yang harga terjangkau, mungkin lima kali (suntik) mulai terasa ," katanya.

Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan

Namun, Wimpie Pangkahila menjelaskan keadaan orang yang dikebiri kimia bisa pulih kembali.

"Kalau misalnya orang itu ke dokter terus dokter tidak tahu dia sedang dihukum (kebiri), dia lalu minta pertolongan maka dokter itu bisa mengembalikan hormon itu asal belum terlalu buruk."

"Jadi kalau dikembalikan, kembali lagi dia," Wimpie Pangkahila.

(TribunWow.com/ Roifah/ Mariah Gipty)

WOW TODAY

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Ikatan Dokter Indonesia (IDI)KebiriMojokertoKasus Pemerkosaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved