Breaking News:

Pemilu 2019

Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Gugat Gerindra di PN dan Menang, Buka Peluang Dilantik Jadi DPR RI

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

Editor: Lailatun Niqmah
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati
Mulan Jameela saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (22/1/2019). Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati 

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Respons Partai Gerindra

Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Buat Prabowo Subianto & Partai Gerindra, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Cs Menang di PN dan di Kompas.com dengan judul "Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mulan JameelaAhmad DhaniDPR RISengketa Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved