Terkini Daerah
Kronologi Penemuan Mayat Telungkup dalam Parit di Kapuas Hulu, Diduga Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengungkapkan mayat tersebut pertamakali ditemukan oleh warga setempat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Penemuan mayat tanpa identitas di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sempat menjadi teka teki warga di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau (Simpang Mupa), Kecamatan Putussibau Utara hingga pihak kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengungkapkan mayat tersebut pertamakali ditemukan oleh warga setempat.
"Saksi sedang berjalan kaki keluar rumah. Kemudian melihat ada seseorang yang telungkup dalam parit, dengan posisi disebelahnya terdapat satu unit sepeda motor," ujarnya.
• Dua Mayat Tinggal Tulang Terpanggang dalam Mobil di Sukabumi, Warga Sebut Posisi Berbaring dan Duduk
Melihat kondisi tersebut, sejumlah warga setempat langsung melaporkan ke Polsek Putussibau Utara.
Tidak lama kemuadian Sat Lantas dan Personil Piket Polsek Putussibau Utara tiba di Lokasi kejadian.
"Setelah anggota kita mengetahui hal tersebut, langsung melakukan olah TKP, serta membawa Korban ke RSUD Diponegoro Putussibau," tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan dari tubuh korban berupa satu unit smartphone android merek Samsung warna putih yang diduga milik korban.
Kondisi korban pada saat ditemukan dalam keadaan tengkurap berada di dalam Parit, dan dipastikan telah meninggal dunia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Lantas korban mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan mengalami patah tulang pada dagu.
"Korban kemudian dibawa ke Kamar Jenazah untuk dilakukan Visum oleh pihak RSUD Diponegoro Putussibau," ungkapnya.

Identitas Korban
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, mayat yang ditemukan di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau (Simpang Mupa), Kecamatan Putussibau Utara diduga korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Misran alias Ican berusia 33 tahun.
"Korban berasal dari Kabupaten Sambas, dengan alamat sementara yaitu di Sungai Bumbun, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
• Bocah 8 Tahun Gunakan Mobil Orangtua Tanpa Izin dan Mengebut hingga Kecepatan 140 Km Per Jam
Kronologi Kejadian