Breaking News:

Viral Medsos

Cerita Denny Andrian, Warga Biasa Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang hingga Ajukan Praperadilan

Denny Andrian menjadi satu di antara orang yang dikirimi surat tilang elektronik, namun ia justru menggugat polisi karena hal tersebut, ini kisahnya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jalani sidang putusan, Selasa (20/8/2019) 

Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.

Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat imbauan.

Muktamar V PKB, Dua Mantan Sekjen PKB Justru Tak Diundang, Mengapa?

"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini.

Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.

"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," ujar dia.

Bahkan Denny belum mau membayar denda tilang yang harus dia bayar.

"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia. (Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Denny Andrian, Warga Biasa yang Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
E-TilangPengendara Tak Terima Ditilang PolisiTilang Elektronik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved