Breaking News:

Viral Medsos

Cerita Denny Andrian, Warga Biasa Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang hingga Ajukan Praperadilan

Denny Andrian menjadi satu di antara orang yang dikirimi surat tilang elektronik, namun ia justru menggugat polisi karena hal tersebut, ini kisahnya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jalani sidang putusan, Selasa (20/8/2019) 

Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.

"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.

Setelah pemilik mobil mengonfirmasi kekeliruan yang terdapat surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.

Selanjutnya, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda tilang.

Alissa Wahid Sebut Cak Imin Tidak Pernah Minta Maaf: Kami Tak Pernah Lupa, Gus Dur Kalian Pecat

"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," kata Nasir.

Denny kalah di praperadilan, mengapa?

Setelah melewati serangkaian sidang, akhirnya agenda sidang masuk kepada pembacaan putusan hakim.

Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Hakim tunggal menilai surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny.

Oleh karena itu, hakim menilai gugatanya ini tidak masuk ke ranah praperadilan.

Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.

Ingin ajukan praperadilan lagi

Denny pun mengaku tidak akan tinggal diam walaupun gugatan praperadilanya ditolak.

Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
E-TilangPengendara Tak Terima Ditilang PolisiTilang Elektronik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved