Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Buron, Pasangan Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Divonis Hukuman Berbeda

Suami istri penjual sate yang diduga berbahan daging babi yakni Evita dan Bustomi divonis hukuman berbeda.

(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

Padahal saat yang sama, keduanya masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari 2019 lalu.

"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, kepada TribunPadang, Sabtu (18/5/2019).

Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan bahwa yang langsung datang ke Kabupaten Bekasi adalah Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

"Personel mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan," lanjut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan bahwa untuk kemungkinan untuk mencoba kabur tetap ada, pihaknya sudah memastikannya.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya saja tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah itu tersangka kami terbangkan ke Padang, dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Yulmar Try Himawan.(*/TribunPadang.com, Rezi Azwar/dari berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Inilah Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang".

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Tags:
Sate PadangBabiPadang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved