Terkini Daerah
Sempat Buron, Pasangan Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Divonis Hukuman Berbeda
Suami istri penjual sate yang diduga berbahan daging babi yakni Evita dan Bustomi divonis hukuman berbeda.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sementara itu, pedagang sate saat diamankan sempat mengaku tertipu dengan penjual daging tempat ia membeli daging untuk jualan sate.
• VIDEO Kronologi dan Pengakuan Pria Divonis Mati Hidup Lagi saat Dibawa ke Sampang
Sempat Jadi Buronan Polisi
Berselang kemudian Pasutri penjual sate yang wajib lapor itu diduga kabur hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pasangan suami istri, Kamis (16/5/2019) di wilayah Bekasi, Jakarta.
Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) penjual sate diduga berbahan daging babi yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berakhir.
Sebelum meringkus keduanya, pihak Polresta Padang mengamankan sebanyak 379 tusuk sate Padang yang diduga berbahan daging Babi sebagai barang bukti (BB).
Setelah dilakukan uji coba laboratorium forensik terhadap BB, kepolisian akhirnya menyatakan jika daging di ratusan tusuk sate padang terbukti positif daging babi.
Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pasangan suami istri, Kamis (16/5/2019) di wilayah Bekasi, Jakarta.
Sebelum meringkus keduanya, pihak Polresta Padang mengamankan sebanyak 379 tusuk sate Padang yang diduga berbahan daging Babi sebagai barang bukti (BB).
• Buaya 6 Meter di Jambi Ditembak Mati Warga dan Dibedah, Ditemukan Sampah Plastik di Dalam Perutnya
Hasil Uji Labforensik
Setelah dilakukan uji coba laboratorium forensik terhadap BB, kepolisian akhirnya menyatakan jika daging di ratusan tusuk sate padang terbukti positif daging babi.
Masih dilansir TribunPadang, beberapa pekan lalu Padang sempat heboh dengan diamankannya sate yang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019).
Selanjutnya, Pasangan suami istri yang bernama Bus (55) dan istrinya Ev (48) dihadirkan dalam Press Release Polresta Padang dengan menggunakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.
Terlihat Ev tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi pada saat Press Release, dan sebelumnya keduanya telah melarikan diri, karena wajib lapor sebulan yang lalu.
• Sejarah: Bukan 17 Agustus, 4 Hari setelah Kemerdekaan Bendera Merah Putih Baru Berkibar di Padang
Penangkapan terhadap pasutri setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa keduanya melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kapolresta-padang-kombes-pol-yulmar-try-himawan.jpg)