Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Menkumham Yasonna Laoly Ucapkan Selamat

Sejumlah 130.383 narapidana (napi) mendapat remisi dalam momen Hari Ulag Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2019.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menkumham beri remisi pada sejumlah narapidana 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah 130.383 narapidana (napi) mendapat remisi dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2019.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly bahkan mengumumkan terdapat sekitar 2.790 napi dari seluruh Indonesia ditetapkan bebas.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (17/8/2019), Yasonna menghimbau para napi yang ditetapkan bebas untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

Yasonna pun mengucapkan selamat pada para napi yang mendapatkan remisi.

Aksi Tak Biasa Jokowi saat HUT Kemerdekaan RI, Lihat yang Dilakukannya pada Komandan Upacara

"130.383 orang narapidana dan anak diremisi, yang tadi diremisi langsung bebas, selamat untuk anak-anak kami," ucap Yasonna.

"Jangan lagi ulangi perbuatan-perbuatan ini," kata dia.

Yasonna meminta para napi untuk menjadikan pengalaman mereka selama di tahanan sebagai pelajaran yang berharga.

"Ingatlah pengalamanmu selama beberapa tahun ini menjadi pelajaran berharga buat kamu," kata dia.

Menteri Hukum dan HAM itu berharap para napi yang diberi remisi bebas dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa, negara, serta keluarga.

"Dan jadilah anak bangsa yang berguna bagi bangsa dan negara, berguna bagi masyarakat sekitar dan berguna bagi keluargamu," tutur Yasonna.

Sejumlah napi diberi remisi kemerdekaan
Sejumlah napi diberi remisi kemerdekaan (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi pernyaratan, antara lain memiliki perilaku yang baik selama di tahanan dan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan sesuai yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

5 Insiden Viral saat HUT RI, Salah Sebut Usia Indonesia hingga Aksi Siswa SMP Panjat Tiang Bendera

Sementara itu, terdapat 732 napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bali juga mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dari jumlah napi yang medapat remisi di Lapas Bali, 73 di antaranya bahkan ditetapkan bebas.

Remisi tersebut juga diberikan dalam rangka merayakan HUT ke-74 RI.

Halaman
12
Tags:
Yasonna LaolyHUT Kemerdekaan RIRemisiKemenkumhamYasonna Hamonangan Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved