Terkini Daerah
Kronologi Oknum Camat Cabuli Siswi SMK yang Magang, Modus Nasi Bungkus hingga di Hadapan Teman
Seorang siswi SMK, NA (17) menjadi korban pencabulan oknum camat ketika magang di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.
Editor: Lailatun Niqmah
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
• Ayah Perkosa Anak Tiri Siswi SMP di Kupang hingga Hamil 7 Bulan
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti.
(TribunPontianak/M Wawan Gunawan)
WOW TODAY: