Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Oknum Camat Cabuli Siswi SMK yang Magang, Modus Nasi Bungkus hingga di Hadapan Teman

Seorang siswi SMK, NA (17) menjadi korban pencabulan oknum camat ketika magang di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi SMK, NA (17) menjadi korban pencabulan oknum camat ketika magang di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.

Kronologi

"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.

Viral ART Campur Susu Bayi Pakai Obat agar Tidur Terus, sang Ibu: Baunya seperti Anggur

AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkapnya.

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.

Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.

Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Lalu di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu.

Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

"Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Ayah Perkosa Anak Tiri Siswi SMP di Kupang hingga Hamil 7 Bulan

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti.

 (TribunPontianak/M Wawan Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Camat di Sambas Diduga Cabuli Siswi SMK Sebanyak 2 Kali

WOW TODAY:

Tags:
PencabulanPontianakSambas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved