Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi soal Kembali ke UUD 1945, Mahfud MD: Tidak Ada Undang-Undang yang Baik atau Buruk

Mahfud MD mengungkapkan semua undang-undang dasar merupakan hasil kesepakatan politik.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya perihal wacana kembalinya konstitusi Indonesia ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube metrotvnews yang diunggah Senin (12/8/2019), Mahfud MD mengungkapkan semua undang-undang dasar merupakan hasil kesepakatan politik.

Untuk itu, Mahfud menyebut undang-undang tidak dapat dikatakan baik atau buruk.

Mulanya, Mahfud menjelaskan pengubahan UUD 1945 yang menjadikan MPR lembaga tertinggi bukan berarti semua keputusan berada di tangan MPR.

Kata Refly Harun soal Wacana Kembali ke UUD 1945: Ide yang Buruk

Misalnya perihal kabar presiden yang akan dipilih oleh MPR, bukan oleh rakyat. 

Mahfud menyebut hal tersebut tidak harus dilakukan karena semua tergantung kesepakatan awal.

"Begini, itu soal kesepakatan saja jadi tidak ada larangan sebenarnya kalau dalam konstitusi itu, misalnya kalau mau membuat GBHN (garis-garis besar haluan negara) itu presidennya harus dipilih MPR, itu tidak harus juga, tergantung kesepakatan," kata Mahfud.

Mahfud menyebutkan bahwa konstitusi merupakan produk kesepakatan politik, sehingga ia menyerahkan hal tersebut pada tokoh politik yang berkepentingan.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa dirinya mengikuti proses rencana pengubahan UUD 1945 ini sudah sejak lama.

"Oleh sebab itu terserah politiknya nanti karena konstitusi kan produk kesepakatan politik saja sebenarnya, saya hanya akan bicara bahwa saya ikuti proses ini sudah lama," ucap dia.

Bahkan, sebelumnya 10 partai politik (parpol) yang menduduki MPR telah melakukan pertemuan.

Mahfud MD saat menyatakan pendapatnya mengenai amandemen UUD 1945
Mahfud MD saat menyatakan pendapatnya mengenai amandemen UUD 1945 (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

 

Seminar Nasional Pengelolaan BUMN Tambang dan Migas: Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Sulit Terwujud

"Betul tadi Mas Hasto menyampaikan itu bahwa MPR periode ini dengan 10 parpol itu sudah pernah ketemu, saya juga hadir saat itu," ucapnya.

Pertemuan tersebut menurut Mahfud menghasilkan kesepakatan untuk mengubah undang-undang dasar pada dua hal.

"Mereka semua bersepakat bahwa harus ada perubahan undang-undang dasar terbatas khusus dua hal pada waktu itu," tutur Mahfud.

Kesepakatan tersebut yaitu MPR yang akan membentuk GBHN, di mana presiden dan lembaga negara lainnya harus mengikuti peraturan itu.

"Pertama membuat GBHN, ada MPR yang membuat GBHN itu di mana presiden harus mengikuti itu, bukan hanya presiden, pemda-pemda dan juga lembaga negara," ucapnya.

"Itu kesepakatan waktu itu, dari Golkar yang tadi saya lihat di VT-nya menyatakan tidak perlu, pada waktu itu ramai dia sangat mendukung. Semua partai datang waktu itu, bahkan ada dari badan pengkajian, juga datang Fuad bawazir juga setuju, jadi itu soal kesepakatan saja," sambung Mahfud MD.

Sementara itu, kesepakatan kedua yang dihasilkan dalam pertemuan itu yakni ditetapkannya MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Lalu yang kedua pada waktu itu akan meningkatkan fungsi MPR jadi lembaga tertinggi lagi," ucapnya.

Mahfud lalu menyatakan tidak ada undang-undang dasar yang baik atau buruk.

VIDEO Live Streaming Piala AFF U-18 Timnas Myanmar Vs Indonesia di SCTV, Kamis Pukul 15.30 WIB

Ia menyebut undang-undang dasar merupakan hasil kesepakatan politik.

"Nah soal baik tidak baiknya, tidak ada undang-undang dasar yang baik atau tidak ada undang-undang dasar buruk, undang-undang dasar itu kesepakatan saja."

"Oleh sebab itu setiap undang-undang dasar diperbaiki selalu saja ada yang ingin memperbaiki lagi sejak dulu" tutur dia.

Mahfud menyatakan bahwa amandemen undang-undang dasar hanya terbatas pada dua hal tersebut.

Karena apabila diperlebar ke hal yang lain, maka harusnya undang-undang tersebut diperbaiki secara menyeluruh. 

"Tinggal bagaimana kesepakatan kita sekarang ini kalau memang mau ada amandemen itu kesepakatannya memang terbatas pada dua hal."

"Karena sudah banyak mucul ide-ide lain, kalau mau diperbaiki ya diperbaiki semua sekalian," kata dia.

Lihat video berikut ini menit 9.17:

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Tags:
Mahfud MDUUD 1945Undang-undang RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved