Breaking News:

Seminar Nasional Pengelolaan BUMN Tambang dan Migas: Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Sulit Terwujud

Seminar Nasional di UAJY bertajuk 'Pengelolaan BUMN Tambang dan Migas - Tinjauan Hukum, Manajemen dan Ekonomi' digelar Selasa (4/9/2018).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
IST
Para Pembicara Seminar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (duduk dari ki-ka), DR. R Agus Trihatmoko SE. MM. MBA (Universitas Surakarta), DR C Kastowo SH. M.hum (UAJY), Ronny Sugiantoro SE. MM. (wartawan senior), AM Putut Prabantoro (Alumnus Lemhannas RI PPSA XXI) dan DR. Y. Sri Susilo SE. MSi (UAJY). 

TRIBUNWOW.COM - Seminar nasional di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bertajuk 'Pengelolaan BUMN Tambang dan Migas - Tinjauan Hukum, Manajemen dan Ekonomi' digelar Selasa (4/9/2018).

Dalam seminar itu, hadir sebagai narasumber yakni DR C Kastowo SH. M.hum (UAJY), DR. Y. Sri Susilo SE. MSi (UAJY), DR. R Agus Trihatmoko SE. MM. MBA (Universitas Surakarta), dan Alumnus Lemhannas RI PPSA XXI, AM Putut Prabantoro yang adalah penggagas konsep IRI (Indonesia Raya Incorporated).

Seminar dipandu oleh wartawan senior Ronny Sugiantoro SE. MM.

Kastowo menjelaskan, dengan dikeluarkannya PP No. 6 Tahun 2018 dan PP No. 47 Tahun 2017 mendegradasi posisi UUD NRI 1945. PP No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Idonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

 “Kedua Peraturan Pemerintah itu mendegradasi UU NRI 1945 karena penguasaan atas BUMN hilang," ujar Kastowo.

"Penambahan modal pada kedua perusahaan itu menyebabkan negara tidak memiliki lagi PT PGN dengan PP No. 6 Tahun 2018 dan PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk dengan PP No. 47 Tahun 2017 sekalipun dikatakan ada saham Dwi Warna."

"Negara tidak lagi menguasai perusahaan-perusahaan tersebut dan yang menguasai adalah Pertamina dan PT Inalum. Yang tadinya berstatus BUMN kemudian berubah menjadi NonBUMN. Degradasi itu secara singkat dapat dikatakan yang tadinya dikuasai negara, sekarang dikuasai oleh NonNegara." 

Putut Prabantoro: Pemerintah Harus Mendefinisikan secara Jelas Pengertian Hajat Orang Banyak

Sementara itu, Sri Susilo menjelaskan, walaupun ada BUMN di daerah sekitarnya, masyarakat sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan.

Dikarenakan masyarakat di sekitar tambang tidak mencapai kemakmuran meskipun ada Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kemakmuran hanya bisa dicapai jika tambang atau migas dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. CSR merupakan kewajiban setiap perusahaan tanpa terkecuali di tambang ataupun tidak," kata Susilo.

"Selain itu, CSR tidak hanya untuk masyarakat di sekitar tambang saja dan sifatnya tidak permanen. Sementara yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, kemakmuran sifatnya permanen, jangka panjang."

"Belum makmur ya harus dimakmurkan karena itu amanat UUD, bukan amanat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau peraturan yang lain.”

Senada dengan kedua pembicara lainnya, Agus Trihatmoko melihat kemakmuran masyarakat belum juga terlihat walaupun telah mencapai 73 tahun Indonesia merdeka.

Hal ini dikarenakan Indonesia belum melaksanakan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 yang mencangkup ekonomi harus dibangun atas usaha bersama dan asas kekeluargaan.

Oleh karena itu, wajar jika cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Alumni Lemhanas PPSA XXI Dukung Gerakan Bumi sebagai Rumah Bersama

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)UUD 1945
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved