Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi soal Kembali ke UUD 1945, Mahfud MD: Tidak Ada Undang-Undang yang Baik atau Buruk

Mahfud MD mengungkapkan semua undang-undang dasar merupakan hasil kesepakatan politik.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

"Pertama membuat GBHN, ada MPR yang membuat GBHN itu di mana presiden harus mengikuti itu, bukan hanya presiden, pemda-pemda dan juga lembaga negara," ucapnya.

"Itu kesepakatan waktu itu, dari Golkar yang tadi saya lihat di VT-nya menyatakan tidak perlu, pada waktu itu ramai dia sangat mendukung. Semua partai datang waktu itu, bahkan ada dari badan pengkajian, juga datang Fuad bawazir juga setuju, jadi itu soal kesepakatan saja," sambung Mahfud MD.

Sementara itu, kesepakatan kedua yang dihasilkan dalam pertemuan itu yakni ditetapkannya MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Lalu yang kedua pada waktu itu akan meningkatkan fungsi MPR jadi lembaga tertinggi lagi," ucapnya.

Mahfud lalu menyatakan tidak ada undang-undang dasar yang baik atau buruk.

VIDEO Live Streaming Piala AFF U-18 Timnas Myanmar Vs Indonesia di SCTV, Kamis Pukul 15.30 WIB

Ia menyebut undang-undang dasar merupakan hasil kesepakatan politik.

"Nah soal baik tidak baiknya, tidak ada undang-undang dasar yang baik atau tidak ada undang-undang dasar buruk, undang-undang dasar itu kesepakatan saja."

"Oleh sebab itu setiap undang-undang dasar diperbaiki selalu saja ada yang ingin memperbaiki lagi sejak dulu" tutur dia.

Mahfud menyatakan bahwa amandemen undang-undang dasar hanya terbatas pada dua hal tersebut.

Karena apabila diperlebar ke hal yang lain, maka harusnya undang-undang tersebut diperbaiki secara menyeluruh. 

"Tinggal bagaimana kesepakatan kita sekarang ini kalau memang mau ada amandemen itu kesepakatannya memang terbatas pada dua hal."

"Karena sudah banyak mucul ide-ide lain, kalau mau diperbaiki ya diperbaiki semua sekalian," kata dia.

Lihat video berikut ini menit 9.17:

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Tags:
Mahfud MDUUD 1945Undang-undang RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved