Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Solusi Presiden Grab soal Sistem Ganjil Genap Jakarta untuk Drivernya: Pengemudi Kita kan Pahlawan

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata memberikan komentar terkait Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan ganjil genap nopol.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Kompas Tv
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata memberikan komentar terkait Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) ganjil dan genap di DKI Jakarta. 

Sedangkan saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Jadi untuk transportasi umum termasuk online akan tetap menggunakan pelat hitam namun diberi tanda.

"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies.

Sementara itu diketahui, uji coba perluasa sistem ganjil genap ini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan.

16 ruas jalan uji yang dimaksud yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Sisingamangaraja

6. Jalan Panglima Polim

Cerita di Balik Pelantikan DPRD HSS, 5 Bersaudara Beda Partai Duduki Kursi Legislatif, Ini Sosoknya

7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

8. Jalan Suryopranoto

9. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai Caringin

Halaman
123
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaJakartaGrab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved