Terkini Nasional
Pengacara Ungkap Alasan Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Pam Swakarsa 1998: Kepalang Tanggung
Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen punya alasan kenapa baru sekarang ia menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.
Diketahui, Kivlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu, terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto). Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
• Ciri-ciri Sosok Penumpang Gelap Kubu Prabowo Diungkap Rachmawati Soekarnoputri, Siapa?
Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.
Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.
Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Materi Gugatan
Peristiwa yang dijadikan bahan tuntutan Kivlan ke PN Jaktim sendiri terjadi tahun 1998.
Saat itu, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.
Namun, Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa, yakni sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar.
Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual.
Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
PAM Swakarsa diketahui merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
Berikut kronologi pembentukan Pam Swakarsa menurut kesaksian Kivlan Zen, berdasarkan gugatannya kepada Wiranto:
1. Pada 4 November 1998 pukul 15.30 WIB, Wiranto memanggil Kivlan untuk menemuinya di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat. Wiranto meminta Kivlan mengerahkan massa (Pam Swakarsa) dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998.
2. Kivlan mempertanyakan penugasan tersebut. Pasalnya, saat itu Kivlan tidak memiliki jabatan dan kewenangan untuk menjalankannya. Selain itu risikonya dianggap terlalu berat.
3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan Pam Swakarsa tersebut selesai.
4. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Wiranto menelepon seorang pengusaha untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan untuk mengambil uang itu.
5. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Kivlan mengadakan rapat dengan pengurus/petinggi dari sejumlah ormas yang mendukung Habibie.
6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan. Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan untuk 30.000 orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa sebagai uang transport dan makan pada 6 November 1998.
7. Uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama delapan hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998. Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota Pam Swakarsa dari Banten, Tengerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung dan Makasar. Namun Wiranto tidak memberikan dana tambahan.
• BREAKING NEWS: Hakim Tolak Suluruhnya Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
8. Pada 9 November 1998 pukul 09.00 WIB diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dengan memberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti-Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR. Pam Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengan massa.
9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman dan Alm Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan dan Wiranto.
10. Kivlan berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa. Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.
11. Pada 12 November 1998, Kivlan menggerakkan Pam Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi. Tragedi kemanusiaan tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.
Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa. Mahasiswa dihadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya. Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998.
Aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat. Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan.
Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia).
Tanggapan Wiranto
Wiranto sudah menanggapi gugatan yang diajukan oleh Kivlan Zen. Dia pun mempersilakan gugatan itu untuk diajukan ke pengadilan. Selama ini, menurut Wiranto, dia hanya berupaya bekerja dengan benar, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.

"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun, silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan. "Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.
Polemik lama
Pada 2004, Kivlan Zen juga pernah mengungkap polemik mengenai Wiranto dan perintah pembentukan Pam Swakarsa. Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas terbitan 29 Juni 2004, Kivlan bahkan pernah menyatakan siap membuktikan di pengadilan.
Dalam buku Bersaksi di Tengah Badai (2003), Wiranto menyebut bahwa Pam Swakarsa terbentuk atas inisiatif masyarakat. Namun, menurut Kivlan, perintah diberikan pada 4 November 1998.
Ketika itu dia dipanggil Wiranto di Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 15.30. Kivlan diminta mengerahkan massa pendukung Sidang Istimewa sambil menyebut bahwa itu merupakan perintah Presiden BJ Habibie.
Perintah disebut bersifat rahasia. Penasihat hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, telah membantah pernyataan Kivlan. Bahkan, Yan Juanda ketika itu mengaitkan tudingan dengan kampanye Pemilu 2004.
Dalam Pemilu 2004, Wiranto maju sebagai calon presiden, berpasangan dengan Salahuddin Wahid. "Dikarenakan telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kampanye negatif. Kenapa baru sekarang dikembangkan? Kenapa dulu tidak dipersoalkan ya?" tutur Yan Juanda, dilansir dari Harian Kompas. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang..." dan di Tribunnews.com dengan judul "judul Gugat Wiranto, Kivlan Zen Ungkap Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa"
WOW TODAY: