Breaking News:

Kasus Korupsi

Minta Uang Rp 3,6 Miliar, Politisi PDIP I Nyoman Damantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Tersangka kasus suap impor bawang putih yang merupakan Anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Damantra, diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat melakukan konferensi pers di gedung KPK. 

Sementara itu, di rekening Doddy masih terdapat uang senilai Rp 100 juta untuk digunakan sebagai biaya operasional pengurusan ijin impor.

Dari uang yang dipinjamkan  kepada Chandy, Zulfikar dapat memperoleh bunga sebesar Rp 100 juta setiap bulannya.

Selain itu, Zukfikar juga meminta fee Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih yang berhasil diimpor ke Indonesia.

Sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap impor bawang putih.

Tiga orang tersangka sebagai pemberi suap yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan tiga orang lainnya sebagai penerima suap yaitu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Pimpinan KPK Tak Lolos Tes Psikologi Capim, Sebut Hasil Terbaik dan Beri Semangat pada Dua Koleganya

Atas tindakam suap tersebut, tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 2 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
I Nyoman DamantraPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Suap Impor Bawang Putih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved