Breaking News:

Kasus Korupsi

Minta Uang Rp 3,6 Miliar, Politisi PDIP I Nyoman Damantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Tersangka kasus suap impor bawang putih yang merupakan Anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Damantra, diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat melakukan konferensi pers di gedung KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus suap impor bawang putih yang merupakan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, I Nyoman Damantra, diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar pada pihak swasta.

Uang senilai Rp 3,6 tersebut digunakan untuk mempermudah proses perizinan kuota impor bawang putih seberat 20.000 ton.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (9/8/2019), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa I Nyoman Damantra meminta uang suap sneilai Rp 3,6 miliar itu melalui orang kepercayaannya, Mirawati Basri (MBS).

"Muncul permintaan fee dari INY ( I Nyoman Dhamantara) melalui MBS," ucap Agus.

Agus bahkan menyebut Nyoman meminta fee sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

UPDATE TERAKHIR Bursa Transfer Liga Inggris 2019 Jelang Laga Perdana Sabtu 10 Agustus Dinihari Nanti

I Nyoman Dhamantra Kena OTT KPK saat Kongres PDIP, Megawati Sudah Beri Ancaman Kadernya

"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 - Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

Komitmen fee yang ditetapkan Nyoman itu berlaku untuk beberapa perusahaan yang akan mengimpor bawang putih, termasuk perusahaan milik tersangka lainnya, Chandy Suanda (CSU) alis Afung.

"Komitmen fee tersebut digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda (CSU) alias Afung," tutur Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa uang suap senilai Rp 3,6 miliar itu belum sepenuhnya dibayarkan.

Ia menyebutkan bahwa Nyoman baru menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar.

Chandy yang saat itu mengaku tidak memiliki cukup uang untuk diberikan pada Nyoman, meminta rekannya, Zulfikar (ZFK) untuk meminjamkannya uang.

Zulfikar yang akhirnya meminjamkan uangnya pada Chandy lalu mentransfer Rp 2,1 miliar ke rekening milik tersangka lain, Doddy (DDW) pada Rabu (7/8/2019).

Kemudian Dodddy mentransfer uang tersebut ke kasir money changer milik Nyoman.

"Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 milyar."

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih, Satu di Antaranya Politisi PDIP I Nyoman Damantra

"Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)," kata Agus.

Sementara itu, di rekening Doddy masih terdapat uang senilai Rp 100 juta untuk digunakan sebagai biaya operasional pengurusan ijin impor.

Dari uang yang dipinjamkan  kepada Chandy, Zulfikar dapat memperoleh bunga sebesar Rp 100 juta setiap bulannya.

Selain itu, Zukfikar juga meminta fee Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih yang berhasil diimpor ke Indonesia.

Sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap impor bawang putih.

Tiga orang tersangka sebagai pemberi suap yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan tiga orang lainnya sebagai penerima suap yaitu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Pimpinan KPK Tak Lolos Tes Psikologi Capim, Sebut Hasil Terbaik dan Beri Semangat pada Dua Koleganya

Atas tindakam suap tersebut, tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 2 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
I Nyoman DamantraPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Suap Impor Bawang Putih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved