Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Hamil, Seorang Wanita di Bandung Ditikam Pacarnya hingga Tewas setelah Berhubungan Badan

Seorang pria asal Kabupaten Bandung, FP alias Emplang, tega membunuh pacarnya, AM (18) dengan 22 tusukan.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

"Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke indekosnya," kata AKBP Indra.

Kurang dari 24 jam setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (8/8/2019).

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," ungkapnya.

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan setengah telanjang di semak-semak di Kampung Cikasungka, Desa Ciakasungka, Kabupaten Bandung.

Polisi yang mendapat laporan dari warga, lalu melakukan peyelidikan terhadap kasus pembunuhan ini.

Tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung saat sedang berada di indekosnya di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka,Kampung Cikasungka, Desa Ciakasungka, Kabupaten Bandung.

PLN Tak dari Awal Bahas Kompensasi, YLKI Heran: Setelah Ada Tekanan Baru Muncul Ganti Rugi

Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam, sebuah pisau, ponsel, pakaian dan sepatu milik pelaku, serta sendal jepit dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Kata AKBP Indra.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
BandungPenikamanKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved