Kasus Korupsi
Anggota DPR I Nyoman Damantra Tersangka Suap Impor Bawang Putih, Ini Fee Uang per Kg Bawang Impor
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan rasa kecewa dan prihatinnya setelah satu anggota DPR RI kembali terjerat kasus korupsi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyampaikan rasa kecewa dan prihatinnya setelah satu anggota DPR RI kembali terjerat kasus korupsi.
Agus Rahardjo merasa prihatin karena maraknya wakil rakyat yang melakukan tindakan korupsi, terlebih pada produk utama pangan.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers KPK yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (9/8/2019).
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berhasil menangkap 6 tersangka kasus suap impor bawang putih itu dilakukan pada Rabu (7/8/2019) sampai dengan Kamis (8/8/2019).
Agus menyampaikan bahwa OTT itu dilakukan di daerah Jakarta.
• I Nyoman Dhamantra Kena OTT KPK saat Kongres PDIP, Megawati Sudah Beri Ancaman Kadernya
"Kami sampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu dan Kamis, 7 dan 8 Agustus 2019, di Jakarta, terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Agus.
Agus menyebut KPK merasa sangat kecewa dengan masih adanya praktik korupsi, terlebih tindakan itu dilakukan oleh wakil rakyat.
"KPK sekali lagi merasa sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR RI," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan rasa prihatinnya karena tindakan korupsi ini dilakukan pada perijinan impor produk pangan utama masyarakat Indonesia yakni bawang putih.
"Hal ini membuat kita sangat prihatin adalah perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia justru dijadikan bahan bancakan pihak tertentu," tutur dia.
Dalam kasus itu, Agus menyebutkan adanya permintaan fee sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang masuk ke Indonesia.
"Dalam kasus ini KPK menemukan ada alokasi fee sebesar antara (Rp) 1700 sampai dengan (Rp) 1800 untuk setiap kilogram bawang putih ke Indonesia," ucapnya.
Agus bahkan menyebutkan sekiranya ada 78.000 ton bawang putih yang diimpor ke Indonesia pada bulan Januari sampai Februari 2019.
Sehingga bisa dihitung berapa jumlah uang yang dapat diperoleh koruptor tersebut.
• Pimpinan KPK Tak Lolos Tes Psikologi Capim, Sebut Hasil Terbaik dan Beri Semangat pada Dua Koleganya
"Bayangkan kalau ini terjadi ke semua impor dari Januari sampai Februari itu 78.000 ton," kata Agus.